Sebelum Diparipurnakan, Bapemperda Trenggalek Finalisasi Ranperda LPJP APBD 2022

Rabu, 14 Juni 2023 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Situasi rapat kerja Bapemperda DPRD Trenggalek bersama TAPD

Situasi rapat kerja Bapemperda DPRD Trenggalek bersama TAPD

RagamWarta.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2022 difinalisasi.

Amin Tohari selaku ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Trenggalek pimpin rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Gedung DPRD Trenggalek.

“Rapat kali ini dalam rangka membahas menyusun pertimbangan kepada pimpinan DPRD atas Raperda pertanggungjawaban APBD tahun 2022,” tutur Amin Tohari usai pimpim rapat, Rabu (14/6/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diungkapkan Amin, sesuai ketentuan yang berlaku bahwa Ranperda ini harus di sampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Artinya, masih memiliki waktu luang untuk penyampaian nota APBD.

Menurutnya situasi saat ini cukup bagus jika dibandingkan tahun sebelumnya. Pasalnya dengan waktu pembahasan yang cukup, bisa digunakan untuk mendorong pengembangan dan inovasi Trenggalek yang lebih baik.

“Jadi Semua tepat waktu dan tidak tergesa-gesa, sehingga pembahasan bisa fokus karena tidak dikejar waktu,” ucap salah satu politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.

Amin juga menjelaskan bahwa Ranperda dan LHP BPK telah disampaikan kepada seluruh anggota. Oleh karena itu, Raperda ini dinyatakan layak bahas dan dapat disampaikan ke dalam pembahasan berikutnya.

“Catatannya sudah ada perkembangan proses pembahasan dari eksekutif. Bahkan persyaratan dan saran masukan telah dilaksanakan dan diharapkan hal ini bisa dipertahankan,” harapnya.

Amin juga minta dalam waktu satu bulan setelah di sampaikan harus di sepakati bersama. Selanjutnya Ranperda tentang penjabaran pertanggungjawaban APBD juga harus disepakati.

“Daftar rekapitulasi realisasi kegiatan dan anggaran juga telah disampaikan, bahkan daftar kegiatan yang belum di laksanakan juga telah disampaikan untuk di jadikan pembenahan,” pungkasnya.

Berita Terkait

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat
Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup
Guru PPG Prajab Belum Terdata Dapodik, DPRD Trenggalek Bantu Tagih Janji Kementerian
Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa
Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD
Tunggakan Biaya Rumah Sakit Rosmini Berpeluang Dibebaskan
Polemik Perubahan Desil, DPRD Trenggalek Dorong Pemutakhiran Data Lewat Musdes
PAPBD 2026 Trenggalek Resmi Jadi Perda, Belanja Modal Naik

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:11 WIB

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat

Rabu, 30 September 2026 - 20:06 WIB

Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup

Kamis, 24 September 2026 - 15:05 WIB

Guru PPG Prajab Belum Terdata Dapodik, DPRD Trenggalek Bantu Tagih Janji Kementerian

Selasa, 15 September 2026 - 20:09 WIB

Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa

Selasa, 15 September 2026 - 18:03 WIB

Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD

Berita Terbaru