Kades Ngulankulon Sudah 8 Bulan Jadi Tersangka, Komisi I DPRD Trenggalek Dorong Bupati Terbitkan SK Pemberhentian Sementara

Selasa, 11 Juli 2023 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi I DPRD Trenggalek gelar rapat internal bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa

Komisi I DPRD Trenggalek gelar rapat internal bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa

RagamWarta.com – Kepala Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek resmi menyandang status tersangka. Komisi I DPRD Trenggalek bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra beri atensi.

Atensi tersebut terkait belum adanya pemberhentian sementara terhadap kepala desa yang mana telah di tetapkan sebagai tersangka kasus korupsi sekitar 8 bulan lalu.

“Kita tadi menggelar rapat secara tertutup karena membahas tentang regulasi hukum yang terjadi di Desa Ngulankulon,” ungkap Alwi Burhanudin selaku Ketua Komisi I DPRD Trenggalek usai pimpin rapat, Selasa (11/7/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal jika menganut undang-undang yang berlaku jika kades telah memiliki status tersangka, maka harus di berhentikan sementara oleh Bupati. Hal itu untuk antisipasi agar tidak ada konflik sesuai norma hukum yang berlaku

“UU desa pasal 42 sendiri telah menyebutkan bahwa jika kades telah di tetapkan jadi tersangka Bupati harus segera menerbitkan SK pemberhentian sementara,” jelasnya.

Menyikapi hal ini, Komisi I DPRD Trenggalek memberi rekomendasi agar segera dijalankan sesuai undang-undang yang berlaku. Dengan begitu, bisa diganti oleh pejabat sementara sebagai gantinya.

“Meski terkait perjalanan APBDes selama Kades belum di berhentikan maka masih berwenang dan dapat mengelola pemerintah desa. Namun regulasi jangan sampai di langgar,” tuturnya.

Alwi juga menerangkan, bahwa Kepala Desa tersebut hingga saat ini masih aktif. Pasalnya hingga sekarang belum ada pemberhentian sementara yang dikeluarkan oleh Bupati.

“Sebenarnya dalam undang-undang telah menyebutkan jika Kades yang menjadi tersangka maka Bupati berhak memberhentikan,” ucap Alwi.

Selanjutnya akan ada pembahasan lanjutan terkait hal ini. Intinya Komisi I akan mendorong Bupati Trenggalek untuk menerapkan regulasi sesuai undang-undang dan norma yang ada.

 

Berita Terkait

21 Raperda DPRD Trenggalek Dirombak, Waktu Pembahasan Tinggal Empat Bulan
Aliansi Center Datangi DPRD Trenggalek, Minta Aturan “Nyleneh” dalam Raperda Pilkades Direvisi
Rasio Belanja Pegawai dan Pembangunan Jomplang, KUA PPAS Trenggalek 2027 Ditunda
Harga LKS Kemahalan, Wali Murid MIN 1 Trenggalek Wadul Dewan
Pajak UMKM Trenggalek Direlaksasi, Omzet Rp6 Juta Berpeluang Bebas Pajak
Imbas Kisruh Jadwal di Stadion, DPRD Trenggalek Dorong Lapangan Alternatif Sepak Bola
Kinerja Satgas MBG Trenggalek Dikuliti PMII, DPRD Minta Pengawasan Diperketat
DPRD Janji Bakal Kawal 3 Tuntutan Mitra MBG Trenggalek

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:07 WIB

21 Raperda DPRD Trenggalek Dirombak, Waktu Pembahasan Tinggal Empat Bulan

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:06 WIB

Aliansi Center Datangi DPRD Trenggalek, Minta Aturan “Nyleneh” dalam Raperda Pilkades Direvisi

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:09 WIB

Rasio Belanja Pegawai dan Pembangunan Jomplang, KUA PPAS Trenggalek 2027 Ditunda

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:07 WIB

Harga LKS Kemahalan, Wali Murid MIN 1 Trenggalek Wadul Dewan

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:08 WIB

Pajak UMKM Trenggalek Direlaksasi, Omzet Rp6 Juta Berpeluang Bebas Pajak

Berita Terbaru