Banyak Guru Agama Belum Bersertifikat PPG, Komisi IV DPRD Trenggalek Sisir Anggaran Dinas Pendidikan

Rabu, 30 Agustus 2023 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Situasi rapat kerja antara Komisi IV DPRD Trenggalek bersama OPD mitra

Situasi rapat kerja antara Komisi IV DPRD Trenggalek bersama OPD mitra

RagamWarta.com – Bahas R-APBD Perubahan 2023, Komisi IV DPRD Trenggalek soroti banyaknya guru agama yang belum mendapatkan Sertifikat PPG. Padahal ini menjadi kewajiban Pemerintah Daerah untuk memberangkatkan tenaga pengajar untuk mengikuti pendidikan sertifikasi.

Dijelaskan Sukarodin selaku ketua Komisi IV DPRD bahwa guru agama yang belum mendapatkan sertifikat ppg ada sejumlah 303. Namun karena keterbatasan anggaran di APBD Perubahan, hanya bisa berangkatkan 36 orang saja.

“Guru agama harus bersertifikat PPG seharusnya. Dalam prakteknya nanti mereka akan mengenyam pendidikan selama kurung lebih 6 bulan,” kata Sukarodin, usai rapat dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Sukarodin, jika setiap orang guru membutuhkan biaya 5 juta, dan alokasi anggaran yang ada pada APBD Perubahan 2023 ini hanya sekitar 183 juta. Maka yang akan berangkat mengikuti sertifikasi hanya 36 orang.

“Tadi dinas Pendidikan saya suruh sisir kegiatan yang tidak begitu mendesak, seperti pemeliharaan GOR dan lainnya. Dan terkumpulah anggaran sebesar 183 juta, yang artinya hanya cukup untuk 36 orang saja,” jelasnya.

Sementara untuk 267 orang guru agama yang belum bisa diberangkatkan tahun ini akan diupayakan untuk ikut gelombang selanjutnya. Yang artinya menggunakan APBD 2024.

Selain dipusingkan dengan perkara guru agama belum bersertifikat PPG, Sukarodin juga ditambah kaget dengan minimnya honor Tim Reaksi Cepat (TRC) yang berada dibawah naungan BPBD Trenggalek.

“Ternyata honor TRC itu hanya 94 ribu. Bahkan jika dalam satu bulan itu ada bencana 4 kali, dapatnya hanya itu, 94 ribu tidak berlaku kelipatan. Dan jika tidak ada bencana mereka tidak menerima honor,” ungkapnya.

Oleh karena itu, dalam Rancangan APBD Perubahan tahun anggaran 2023 ini pihak meminta ada penambahan honor. Pasalnya mengingat kontribusi TRC sangat berpengaruh dalam upaya mitigasi bencana di Trenggalek.

“Maka untuk itu, di APBD Perubahan ini kita minta untuk dinaikkan menjadi 200 ribu setiap bulan apabila ada bencana,” pungkas salah satu politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Berita Terkait

Harga LKS Kemahalan, Wali Murid MIN 1 Trenggalek Wadul Dewan
Pajak UMKM Trenggalek Direlaksasi, Omzet Rp6 Juta Berpeluang Bebas Pajak
Imbas Kisruh Jadwal di Stadion, DPRD Trenggalek Dorong Lapangan Alternatif Sepak Bola
Kinerja Satgas MBG Trenggalek Dikuliti PMII, DPRD Minta Pengawasan Diperketat
DPRD Janji Bakal Kawal 3 Tuntutan Mitra MBG Trenggalek
DPRD Trenggalek Finalisasi Perda Madin, Lebih Banyak Lembaga Bakal Terfasilitasi
DPRD Trenggalek Terima Nota Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Target Rampung Dua Pekan
Bahas Raperda Telekomunikasi Trenggalek, DPRD Bidik Sumber PAD Baru

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:07 WIB

Harga LKS Kemahalan, Wali Murid MIN 1 Trenggalek Wadul Dewan

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:03 WIB

Imbas Kisruh Jadwal di Stadion, DPRD Trenggalek Dorong Lapangan Alternatif Sepak Bola

Senin, 22 Juni 2026 - 20:05 WIB

Kinerja Satgas MBG Trenggalek Dikuliti PMII, DPRD Minta Pengawasan Diperketat

Senin, 22 Juni 2026 - 18:07 WIB

DPRD Janji Bakal Kawal 3 Tuntutan Mitra MBG Trenggalek

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:02 WIB

DPRD Trenggalek Finalisasi Perda Madin, Lebih Banyak Lembaga Bakal Terfasilitasi

Berita Terbaru

Plt Kepala MIN 1 Trenggalek, Sanusi usai ikuti hearing di kantor DPRD Trenggalek, Rabu (15/7/2026).

Berita

MIN 1 Trenggalek Ngaku Pengadaan LKS Keputusan Komite

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:07 WIB

Suasana hearing antara antara wali murid MIN 1 Trenggalek dengan pihak sekolah di gedung DPRD Trenggalek.

Parlemen

Harga LKS Kemahalan, Wali Murid MIN 1 Trenggalek Wadul Dewan

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:07 WIB