Polres Trenggalek Bongkar Sindikat Penipuan Mobil, Mengaku Prabu Motor, Tersangka Asal OKI Sumsel

Selasa, 12 Desember 2023 - 02:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Sunu Sipriyono (tengah) menunjukkan barang bukti penipuan berkedok jual beli mobil berikut tersangkanya, di Mapolres Trenggalek

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Sunu Sipriyono (tengah) menunjukkan barang bukti penipuan berkedok jual beli mobil berikut tersangkanya, di Mapolres Trenggalek

RagamWarta.com – Satreskrim Polres Trenggalek kembali bongkat sindikat penipuan yang menimpa warganya. Penipuan yang dilakukan tersangka bahkan terbilang baru, yakni berpura-pura jadi penjual mobil.

Seperti yang diungkapkan Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono saat pers rilis menyebutkan bahwa satu orang tersangka berpura-pura menjual mobil dan mengatasnamakan dirinya Prabu Motor dari Ponorogo.

“Satreskrim Polres Trenggalek telah mengamankan satu orang tersangka berinisial HJ yang merupakan warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan,” ucapnya saat konferensi pers pada, Senin, (11/12/2023).

Menurut penjelasan Kapolres Trenggalek, tersangka HJ ditangkap pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 WIB oleh Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Trenggalek di rumahnya.

“Peristiwa berawal pada bulan Agustus 2023. Korban yang merupakan warga Kecamatan Bendungan mengetahui iklan penjualan mobil yang mengatasnamakan Prabu Motor dari Ponorogo melalui aplikasi snack video,” tuturnya.

“Korban yang merasa tertarik lantas menghubungi tersangka melalui aplikasi whatsapp dan berniat membeli satu unit mobil dengan cara kredit. Tak mau menyia-nyiakan kesempatan, tersangka langsung minta membayar DP pembelian 30 juta,” tambah AKBP Gathut.

Setelah menerima pembayaran DP sebesar Rp.30 juta, tersangka mengeluarkan jurus andalannya yakni memblokir WhatsApp korban. Merasa jadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Trenggalek.

“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa tersangka ini berada di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan. Sehingga proses penangkapan tersangka pun juga melibatkan Polda Sumatera Selatan,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara itu, perwakilan Prabu Motor Ponorogo yang turut hadir dalam konferensi pers menyampaikan terimakasih. Pihaknya berharap hal seperti ini bisa jadi pelajaran untuk masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bermedia sosial.

“Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya pada Polres Trenggalek yang telah membantu masyarakat dalam mengungkap kasus penipuan seperti ini. Hal ini tidak sekali dua kali, bahkan kerap terjadi dan sangat meresahkan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas
Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online
Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu
Kasus Penipuan di Trenggalek, Iming-Iming Modal Rp50 Miliar Berakhir Rugi Rp160 Juta
Pengacara Awang Minta Putusan Seringan-ringannya Meski Sudah Dituntut 5 Bulan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 19:08 WIB

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara

Kamis, 2 April 2026 - 16:08 WIB

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Senin, 2 Maret 2026 - 20:01 WIB

Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:06 WIB

Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online

Berita Terbaru

Suasana hearing dari Forum Masyarakat Trenggalek Bergerak dengan DPRD Trenggalek, Kamis (22/5/2026).

Parlemen

Jalan Ngares Sengon Rusak, DPRD Trenggalek Kawal Janji PUPR

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:01 WIB