RagamWarta.com – Satreskrim Polres Trenggalek kembali bongkat sindikat penipuan yang menimpa warganya. Penipuan yang dilakukan tersangka bahkan terbilang baru, yakni berpura-pura jadi penjual mobil.
Seperti yang diungkapkan Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono saat pers rilis menyebutkan bahwa satu orang tersangka berpura-pura menjual mobil dan mengatasnamakan dirinya Prabu Motor dari Ponorogo.
“Satreskrim Polres Trenggalek telah mengamankan satu orang tersangka berinisial HJ yang merupakan warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan,” ucapnya saat konferensi pers pada, Senin, (11/12/2023).
Menurut penjelasan Kapolres Trenggalek, tersangka HJ ditangkap pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 WIB oleh Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Trenggalek di rumahnya.
“Peristiwa berawal pada bulan Agustus 2023. Korban yang merupakan warga Kecamatan Bendungan mengetahui iklan penjualan mobil yang mengatasnamakan Prabu Motor dari Ponorogo melalui aplikasi snack video,” tuturnya.
“Korban yang merasa tertarik lantas menghubungi tersangka melalui aplikasi whatsapp dan berniat membeli satu unit mobil dengan cara kredit. Tak mau menyia-nyiakan kesempatan, tersangka langsung minta membayar DP pembelian 30 juta,” tambah AKBP Gathut.
Setelah menerima pembayaran DP sebesar Rp.30 juta, tersangka mengeluarkan jurus andalannya yakni memblokir WhatsApp korban. Merasa jadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Trenggalek.
“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa tersangka ini berada di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan. Sehingga proses penangkapan tersangka pun juga melibatkan Polda Sumatera Selatan,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara itu, perwakilan Prabu Motor Ponorogo yang turut hadir dalam konferensi pers menyampaikan terimakasih. Pihaknya berharap hal seperti ini bisa jadi pelajaran untuk masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bermedia sosial.
“Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya pada Polres Trenggalek yang telah membantu masyarakat dalam mengungkap kasus penipuan seperti ini. Hal ini tidak sekali dua kali, bahkan kerap terjadi dan sangat meresahkan,” pungkasnya.






