Kereta Kelinci Dilarang Beroperasi di Jalan Raya Trenggalek, Hanya Boleh di Area Wisata

Senin, 18 Desember 2023 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas dari Satlantas Polres Trenggalek berusaha memberi edukasi kepada pengemudi sekaligus orang tua anak yang naik Kereta Kelinci (Foto : AntaraNews)

Petugas dari Satlantas Polres Trenggalek berusaha memberi edukasi kepada pengemudi sekaligus orang tua anak yang naik Kereta Kelinci (Foto : AntaraNews)

RagamWarta.com – Dianggap membahayakan penumpang maupun pengguna jalan, Satlantas Polres Trenggalek melarang Kereta Kelinci beroperasi di jalan umum.

Larangan tersebut bukanlah tanpa sebab, pasalnya kendaraan roda empat yang dimodifikasi menyerupai lokomotif kereta itu seolah jadi kendaraan bak terbuka, sehingga tidak sesuai dengan fungsinya.

Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Mulyani menegaskan bahwa sebelum melarang Kereta Kelinci beroperasi, pihaknya melakukan razia secara acak di beberapa daerah untuk mengavaluasi ketertiban berlalu lintas warga secara umum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasilnya, didapati beberapa kereta kelinci yang melintas di jalan nasional maupun jalan umum antar kecamatan. Petugas yang mendapati hal itu lantas menghentikan kendaraan dan memberikan teguran serta edukasi.

“Larangan ini kami sampaikan kepada semua pengelola kereta kelinci yang ada dan beroperasi di Trenggalek agar tidak melintas di jalan raya,” kata Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Mulyani, Senin (18/12/2023).

Menurut AKP Mulyani, upaya yang dilakukan ini untuk mencegah potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Apalagi Kereta Kelinci merupakan kendaraan modifikasi yang jelas tidak sesuai spesifikasi teknis serta standar kelayakan keselamatan kendaraan.

“Seharusnya kendaraan seperti itu hanya dioperasikan di jalur khusus contohnya area wisata. Pasalnya jika dioperasikan di jalan raya akan sangat berbahaya dan berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas,” tambahnya.

Selain melarang beroperasi, AKP Mulyani juga menekankan pada petugas di lapangan untuk mengedukasi masyarakat. Karena penumpang Kereta Kelinci merupakan anak-anak beserta orang tuanya.

“Kami juga mengedukasi orang tua anak yang ikut naik ,Kereta Kelinci. Kami mencoba menggugah kesadaran orang tua anak sehingga lebih meningkatkan kesadaran, kepedulian dan keselamatan di jalan raya,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Pencurian Kotak Amal Trenggalek, Polisi Duga Pelaku Gunakan Pelat Nomor Palsu
Musim Kemarau Tiba, BPBD Trenggalek Mulai Suplai Air Bersih ke Warga Panggul
Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Tikam Perawat Usai Bahas Dugaan Perselingkuhan
Suami Istri Curi Motor, Kapolres Trenggalek: Beraksi di Area Persawahan Korbannya Petani
Penemuan Bayi di Desa Banaran, Polisi Selidiki Pelaku Pembuangan
Lahan di Desa Gayam Panggul Kebakaran, Puntung Rokok yang Disalahkan
Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi
Bantuan Sosial Kemensos Trenggalek Rp191 Juta Disalurkan ke 68 Warga, Ini Syarat Penerimanya

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:03 WIB

Musim Kemarau Tiba, BPBD Trenggalek Mulai Suplai Air Bersih ke Warga Panggul

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:07 WIB

Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Tikam Perawat Usai Bahas Dugaan Perselingkuhan

Senin, 27 Juli 2026 - 15:02 WIB

Suami Istri Curi Motor, Kapolres Trenggalek: Beraksi di Area Persawahan Korbannya Petani

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:02 WIB

Penemuan Bayi di Desa Banaran, Polisi Selidiki Pelaku Pembuangan

Senin, 13 Juli 2026 - 19:07 WIB

Lahan di Desa Gayam Panggul Kebakaran, Puntung Rokok yang Disalahkan

Berita Terbaru