RagamWarta.com – Sebelum diparipurnakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan kepada masyarakat dan atau Investor difinalisasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Trenggalek.
Sukarodin selaku Ketua Pansus II DPRD Trenggalek menjelaskan bahwa rapat kali ini membahas beberapa draft untuk disempurnakan dengan aturan serta beberapa regulasi yang sudah berubah.
“Jadi dua tahun lalu ada beberapa PP (Peraturan Pemerintahan) yang belum menjadi pedoman. Agar tidak menyalahi aturan, kita sesuaikan dengan regulasi yang ada,” ungkapnya, Senin (27/5/2024).
Sukarudin juga membahas bagaimana Raperda kemudahan berinvestasi ini dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat atau investor agar mau berinvestasi di Kabupaten Trenggalek
“Tidak perlu dipungkiri kalau saat ini orang yang mau berinvestasi di Kabupaten Trenggalek rasanya agak sulit. Entah karena letak geografisnya, atau bahkan karena regulasi peraturan daerahnya yang belum tertata baik,” ujarnya.
Oleh karena itu, Sukarodin meminta agar jangan sampai iklim investasi di Trenggalek ini terus memburuk. Pihaknya juga minta ada pendampingan khusus untuk investor, terutama yang masih beroperasi di Trenggalek.
“Pemberian kemudahan dan investasi itu dimulai saat investor mengurus sampai mulai beroperasi, bahkan selama investor masih beroperasi,” ucap salah satu politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Terakhir pihaknya berharap dengan adanya Raperda kemudahan berinvestasi ini bisa menarik minat masyarakat untuk berinvestasi di Kabupaten Trenggalek.
“Semoga Perda ini memberi perubahan yang baik untuk Trenggalek. Dimana yang sebelumnya enggan berinvestasi, jadi tergerak dan akhirnya mau mendirikan bisnisnya di kota tercinta kita,” pungkas Sukarodin.






