RagamWarta.com – Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara hadiri pengesahan peraturan daerah. Ada dua Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan DPRD Trenggalek dalam rapat Paripurna kali ini.
Yang pertama Perda Pemberian insentif dan Pemberian Kemudahan Kepada Masyarakat atau Investor. Kemudian penyampaian pembahasan 2 Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 dan Raperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045.
Menanggapi pengesahan kedua Perda, Wabup Trenggalek mengaku senang. Pasalnya Perda ini nantinya diproyeksikan bisa dongkrak ekonomi di Trenggalek karena lebih condong pada investor.
“Alhamdulillah hari ini paripurna tentang percepatan investasi yang ada di Trenggalek. Semoga dengan adanya Perda ini nanti bisa mempercepat iklim investasi sehingga perekonomian bisa meroket,” tuturnya, Senin (27/5/2024).
Mas Syah sapaan akrab Wabup Trenggalek juga menegaskan bahwa LPJ Bupati tahun anggaran 2023 serta RJPD Kabupaten Trenggalek tahun 2025 hingga 2045 bakal fokus pada pelestarian lingkungan.
“Jadi kita akan fokus pelestarian lingkungan dengan tema Net Zero Karbon. Yang mana pada hari ini berbicara tentang kelestarian lingkungan, itu sudah bisa membawa manfaat secara viskal dan finansial Pemkab Trenggalek,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam berharap segera ada pembahasan. Pasalnya batas waktu yang ada begitu singkat mengingat masa jabatan DPRD hanya tinggal menghitung bulan.
“Kita berharap ini segera dibahas, karena limit waktu yang ada sangatlah singkat untuk akhir di masa jabatan di tahun 2019-2024 ini. Kita harus berpacu waktu dengan agenda yang cukup banyak,” harapnya.
Walaupun waktunya begitu singkat, pihaknya minta semua prosedur dan ketentuan yang berkaitan dengan kaidah hukum terlampaui semua.
“Hari ini kita tetapkan dan InsyaAllah besok lusa sudah ada di fraksi. Tapi kaidah kaidah hukum harus tetap dilalui dan sementara itu tetap terus kita bahas,” pungkas salah satu politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa itu.






