Perda Kemudahan Berinvestasi Disahkan, Wabup Trenggalek Optimis Perekonomian Meroket

Senin, 27 Mei 2024 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara memberikan sambutan saat Rapat Paripurna di gedung DPRD Trenggalek

Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara memberikan sambutan saat Rapat Paripurna di gedung DPRD Trenggalek

RagamWarta.com – Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara hadiri pengesahan peraturan daerah. Ada dua Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan DPRD Trenggalek dalam rapat Paripurna kali ini.

Yang pertama Perda Pemberian insentif dan Pemberian Kemudahan Kepada Masyarakat atau Investor. Kemudian penyampaian pembahasan 2 Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 dan Raperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045.

Menanggapi pengesahan kedua Perda, Wabup Trenggalek mengaku senang. Pasalnya Perda ini nantinya diproyeksikan bisa dongkrak ekonomi di Trenggalek karena lebih condong pada investor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah hari ini paripurna tentang percepatan investasi yang ada di Trenggalek. Semoga dengan adanya Perda ini nanti bisa mempercepat iklim investasi sehingga perekonomian bisa meroket,” tuturnya, Senin (27/5/2024).

Mas Syah sapaan akrab Wabup Trenggalek juga menegaskan bahwa LPJ Bupati tahun anggaran 2023 serta RJPD Kabupaten Trenggalek tahun 2025 hingga 2045 bakal fokus pada pelestarian lingkungan.

“Jadi kita akan fokus pelestarian lingkungan dengan tema Net Zero Karbon. Yang mana pada hari ini berbicara tentang kelestarian lingkungan, itu sudah bisa membawa manfaat secara viskal dan finansial Pemkab Trenggalek,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam berharap segera ada pembahasan. Pasalnya batas waktu yang ada begitu singkat mengingat masa jabatan DPRD hanya tinggal menghitung bulan.

“Kita berharap ini segera dibahas, karena limit waktu yang ada sangatlah singkat untuk akhir di masa jabatan di tahun 2019-2024 ini. Kita harus berpacu waktu dengan agenda yang cukup banyak,” harapnya.

Walaupun waktunya begitu singkat, pihaknya minta semua prosedur dan ketentuan yang berkaitan dengan kaidah hukum terlampaui semua.

“Hari ini kita tetapkan dan InsyaAllah besok lusa sudah ada di fraksi. Tapi kaidah kaidah hukum harus tetap dilalui dan sementara itu tetap terus kita bahas,” pungkas salah satu politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Berita Terkait

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat
Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup
Guru PPG Prajab Belum Terdata Dapodik, DPRD Trenggalek Bantu Tagih Janji Kementerian
Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa
Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD
Tunggakan Biaya Rumah Sakit Rosmini Berpeluang Dibebaskan
Polemik Perubahan Desil, DPRD Trenggalek Dorong Pemutakhiran Data Lewat Musdes
PAPBD 2026 Trenggalek Resmi Jadi Perda, Belanja Modal Naik

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:11 WIB

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat

Rabu, 30 September 2026 - 20:06 WIB

Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup

Kamis, 24 September 2026 - 15:05 WIB

Guru PPG Prajab Belum Terdata Dapodik, DPRD Trenggalek Bantu Tagih Janji Kementerian

Selasa, 15 September 2026 - 20:09 WIB

Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa

Selasa, 15 September 2026 - 18:03 WIB

Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD

Berita Terbaru