Tokoh Agama Asal Kampak Trenggalek Diduga Hamili Santriwati, Polisi Fokus Pembuktian DNA

Rabu, 21 Agustus 2024 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (gambar: Istimewa)

Ilustrasi (gambar: Istimewa)

RagamWarta.com – Kasus dugaan pencabulan yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Kampak, Trenggalek mencuat ke publik setelah orang tua seorang santriwati melaporkan seorang tokoh agama ke kepolisian.

Laporan tersebut didasarkan pada tuduhan bahwa seorang tokoh agama tersebut telah menghamili santriwati hingga melahirkan. Hal itu yang membuat kasus ini membutuhkan pendekatan pembuktian secara ilmiah.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari orang tua korban dan saat ini tengah melakukan penyelidikan intensif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memang benar ada pengaduan dari orang tua korban dan masih kami dalami. aduannya terhadap tokoh agama di Kecamatan Kampak,” kata Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin, Selasa (20/8/2024).

Meskipun sudah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, polisi belum dapat meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.

Pasalnya, salah satu langkah penting yang akan diambil oleh kepolisian adalah melakukan tes DNA untuk memastikan keterkaitan genetik antara bayi yang dilahirkan korban dengan terduga pelaku.

“Statusnya masih pengaduan, dari hasil gelar kemarin belum bisa kami naikkan ke penyidikan karena kami butuh saksi dan pemeriksaan saintifik berupa tes DNA (deoxyribonucleic acid),” ujarnya.

Dijelaskan AKP Zainul, tes DNA menjadi kunci penting dalam proses penyelidikan karena hasilnya akan menentukan langkah selanjutnya dalam perkara ini.

Jika hasil tes menunjukkan kecocokan genetik, maka bukti tersebut akan memperkuat dugaan terhadap terlapor.

Polres Trenggalek juga menekankan pentingnya pendekatan yang hati-hati dan terukur dalam menangani kasus ini, mengingat sensitivitasnya yang melibatkan pesantren dan santriwati.

“Kami harus memastikan semua bukti kuat dan akurat sebelum melangkah lebih jauh. Ini adalah kasus yang serius dan harus ditangani dengan sangat hati-hati,” tambah AKP Zainul.

AKP Zainul hingga saat ini masih belum bisa menjelaskan secara detail terkait kasus dugaan persetubuhan di bawah umur tersebut.

Yang pasti pihaknya memastikan bahwa perkara masih dalam penanganan serius oleh Satreskrim Polres Trenggalek.

“Kita tunggu dulu hasil penyelidikannya. Yang jelas kami harus memastikan garis keturunan dari anak korban terlebih dulu,” pungkas AKP Zaenul saat dikonfirmasi awak media.

 

Berita Terkait

Operasi Tumpas Narkoba di Trenggalek Berhasil Bongkar 9 Kasus, 12 Tersangka Diamankan
Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Tikam Perawat Usai Bahas Dugaan Perselingkuhan
Suami Istri Curi Motor, Kapolres Trenggalek: Beraksi di Area Persawahan Korbannya Petani
Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi
Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Operasi Tumpas Narkoba di Trenggalek Berhasil Bongkar 9 Kasus, 12 Tersangka Diamankan

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:07 WIB

Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Tikam Perawat Usai Bahas Dugaan Perselingkuhan

Senin, 27 Juli 2026 - 15:02 WIB

Suami Istri Curi Motor, Kapolres Trenggalek: Beraksi di Area Persawahan Korbannya Petani

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:04 WIB

Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi

Kamis, 23 April 2026 - 19:08 WIB

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Wakil Ketua Satgas MBG Trenggalek, dr. Sunarto saat dikonfirmasi awak media, Kamis (13/8/2026).

Berita

Dugaan Keracunan MBG Trenggalek Berdampak pada 549 Orang

Kamis, 13 Agu 2026 - 20:08 WIB