Tokoh Agama Asal Kampak Trenggalek Diduga Hamili Santriwati, Polisi Fokus Pembuktian DNA

Rabu, 21 Agustus 2024 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (gambar: Istimewa)

Ilustrasi (gambar: Istimewa)

RagamWarta.com – Kasus dugaan pencabulan yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Kampak, Trenggalek mencuat ke publik setelah orang tua seorang santriwati melaporkan seorang tokoh agama ke kepolisian.

Laporan tersebut didasarkan pada tuduhan bahwa seorang tokoh agama tersebut telah menghamili santriwati hingga melahirkan. Hal itu yang membuat kasus ini membutuhkan pendekatan pembuktian secara ilmiah.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari orang tua korban dan saat ini tengah melakukan penyelidikan intensif.

“Memang benar ada pengaduan dari orang tua korban dan masih kami dalami. aduannya terhadap tokoh agama di Kecamatan Kampak,” kata Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin, Selasa (20/8/2024).

Meskipun sudah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, polisi belum dapat meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.

Pasalnya, salah satu langkah penting yang akan diambil oleh kepolisian adalah melakukan tes DNA untuk memastikan keterkaitan genetik antara bayi yang dilahirkan korban dengan terduga pelaku.

“Statusnya masih pengaduan, dari hasil gelar kemarin belum bisa kami naikkan ke penyidikan karena kami butuh saksi dan pemeriksaan saintifik berupa tes DNA (deoxyribonucleic acid),” ujarnya.

Dijelaskan AKP Zainul, tes DNA menjadi kunci penting dalam proses penyelidikan karena hasilnya akan menentukan langkah selanjutnya dalam perkara ini.

Jika hasil tes menunjukkan kecocokan genetik, maka bukti tersebut akan memperkuat dugaan terhadap terlapor.

Polres Trenggalek juga menekankan pentingnya pendekatan yang hati-hati dan terukur dalam menangani kasus ini, mengingat sensitivitasnya yang melibatkan pesantren dan santriwati.

“Kami harus memastikan semua bukti kuat dan akurat sebelum melangkah lebih jauh. Ini adalah kasus yang serius dan harus ditangani dengan sangat hati-hati,” tambah AKP Zainul.

AKP Zainul hingga saat ini masih belum bisa menjelaskan secara detail terkait kasus dugaan persetubuhan di bawah umur tersebut.

Yang pasti pihaknya memastikan bahwa perkara masih dalam penanganan serius oleh Satreskrim Polres Trenggalek.

“Kita tunggu dulu hasil penyelidikannya. Yang jelas kami harus memastikan garis keturunan dari anak korban terlebih dulu,” pungkas AKP Zaenul saat dikonfirmasi awak media.

 

Berita Terkait

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas
Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online
Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu
Kasus Penipuan di Trenggalek, Iming-Iming Modal Rp50 Miliar Berakhir Rugi Rp160 Juta
Pengacara Awang Minta Putusan Seringan-ringannya Meski Sudah Dituntut 5 Bulan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 19:08 WIB

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara

Kamis, 2 April 2026 - 16:08 WIB

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Senin, 2 Maret 2026 - 20:01 WIB

Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:06 WIB

Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online

Berita Terbaru

Suasana hearing dari Forum Masyarakat Trenggalek Bergerak dengan DPRD Trenggalek, Kamis (22/5/2026).

Parlemen

Jalan Ngares Sengon Rusak, DPRD Trenggalek Kawal Janji PUPR

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:01 WIB