Proses Pembentukan AKD DPRD Trenggalek Tersendat Keputusan Pusat, Ketua Sementara Berharap Bisa Dipercepat

Kamis, 12 September 2024 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doding Rahmadi selaku Ketua DPRD Trenggalek sementara usai pimpin rapat terbatas.

Doding Rahmadi selaku Ketua DPRD Trenggalek sementara usai pimpin rapat terbatas.

RagamWarta.com – Proses pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Trenggalek nampaknya bakal mengalami hambatan.

Kendala utama muncul akibat belum adanya nama lengkap untuk mengisi jabatan Wakil Ketua DPRD dari empat partai pemenang pemilu legislatif 2024.

Hingga Rabu (11/9/2024), hanya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Golongan Karya yang telah mengusulkan nama calon Wakil Ketua DPRD. Yakni M. Hadi dari PKB dan Arik Sriwahyuni dari Golkar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara dua partai lain, yaitu PDI-Perjuangan dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), belum mengirimkan usulan nama karena masih menunggu surat keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing partai.

Ketua DPRD Trenggalek sementara, Doding Rahmadi, menegaskan bahwa proses penetapan pimpinan definitif tidak dapat dilakukan tanpa Surat Keputusan (SK) dari Gubernur yang didasarkan pada rekomendasi dari pusat pimpinan masing-masing partai politik.

Meski mengalami keterlambatan, Doding mengungkapkan bahwa tidak ada batasan waktu yang ditetapkan dalam peraturan untuk proses ini.

 “Yang penting adalah alat kelengkapan dewan sudah terbentuk sehingga anggota dewan dapat segera bekerja,” ucap seorang politisi asal PDI-Perjuangan itu.

Pada saat yang sama, DPRD Trenggalek terus menggelar rapat terbatas untuk membahas pengisian unsur di empat komisi yang ada.

Enam fraksi di DPRD Trenggalek sudah terbentuk, dan para ketua fraksi sepakat bahwa pengisian komisi-komisi akan dilakukan sesuai dengan proporsi kursi yang dimiliki masing-masing fraksi.

Doding memastikan bahwa meski ada keterlambatan dalam pembentukan AKD, hal ini tidak akan mempengaruhi pembahasan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

“Tentang pembahasan rancangan APBD 2025 tidak ada masalah, semua bakal sesuai target dan waktu,” pungkas Doding Rahmadi saat dikonfirmasi awak media usai gelar rapat terbatas.

 

Berita Terkait

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat
Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup
Guru PPG Prajab Belum Terdata Dapodik, DPRD Trenggalek Bantu Tagih Janji Kementerian
Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa
Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD
Tunggakan Biaya Rumah Sakit Rosmini Berpeluang Dibebaskan
Polemik Perubahan Desil, DPRD Trenggalek Dorong Pemutakhiran Data Lewat Musdes
PAPBD 2026 Trenggalek Resmi Jadi Perda, Belanja Modal Naik

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:11 WIB

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat

Rabu, 30 September 2026 - 20:06 WIB

Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup

Kamis, 24 September 2026 - 15:05 WIB

Guru PPG Prajab Belum Terdata Dapodik, DPRD Trenggalek Bantu Tagih Janji Kementerian

Selasa, 15 September 2026 - 20:09 WIB

Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa

Selasa, 15 September 2026 - 18:03 WIB

Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD

Berita Terbaru