Komisi I DPRD Trenggalek Dorong Penguatan Peran Camat untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Jumat, 15 November 2024 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Moh. Husni Tahir Hamid usai pimpin rapat.

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Moh. Husni Tahir Hamid usai pimpin rapat.

RagamWarta.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek berkomitmen memperkuat pengelolaan pelayanan publik di tingkat kecamatan melalui peningkatan peran camat sebagai pembina desa.

Langkah ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Moh. Husni Tahir Hamid usai pimpin rapat kerja bersama seluruh camat di Kabupaten Trenggalek.

Dalam pertemuan tersebut, Husni menegaskan akan pentingnya peran camat sebagai koordinator kepala desa sekaligus perpanjangan tangan Bupati di tingkat kecamatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, wewenang camat perlu diperkuat agar lebih optimal dalam membina sumber daya manusia (SDM) dan menjalankan pengawasan di tingkat desa.

“Kami ingin camat memiliki kewenangan lebih besar. Untuk itu, dukungan ini akan dituangkan dalam bentuk regulasi yang lebih jelas dan kuat,” ujar Husni.

Ia menambahkan bahwa saat ini peran camat sangat signifikan dalam menunjang pelayanan publik. Namun, keterbatasan wewenang menjadi kendala dalam pengambilan kebijakan strategis.

“Dahulu, camat memiliki kewenangan komando yang lebih kuat. Namun kini, mereka hanya menjalankan tugas yang diberikan oleh Bupati tanpa kewenangan lebih untuk mengambil keputusan,” katanya.

Husni juga menyoroti bahwa, meskipun camat merupakan perwakilan pemerintah daerah, peran mereka sebagai pengawas dan pembina desa perlu didukung oleh landasan hukum yang lebih spesifik.

Menindaklanjuti hal tersebut, DPRD Trenggalek khususnya Komisi I berencana menyusun regulasi yang memungkinkan agar camat di Trenggalek lebih leluasa dalam menjalankan tugasnya.

Selain penguatan peran camat, peningkatan kualitas SDM desa juga menjadi fokus dalam rapat tersebut.

Menurut Husni, hal ini sangat penting karena pembinaan yang efektif di tingkat desa akan berdampak langsung pada pelayanan publik yang lebih baik.

“Kami melihat bahwa keberhasilan pelayanan masyarakat sangat bergantung pada peran camat sebagai pembina desa. Oleh karena itu, penguatan wewenang camat juga harus diiringi dengan peningkatan kapasitas SDM di tingkat desa,” jelasnya.

Melalui regulasi yang mendukung peran camat, Komisi I DPRD Trenggalek berharap kinerja camat sebagai koordinator kepala desa dapat lebih maksimal.

Hal ini diharapkan mampu menciptakan pelayanan publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk mengatur kebijakan yang memungkinkan camat memiliki dasar hukum jelas, sehingga dapat menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan dengan lebih baik,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

21 Raperda DPRD Trenggalek Dirombak, Waktu Pembahasan Tinggal Empat Bulan
Aliansi Center Datangi DPRD Trenggalek, Minta Aturan “Nyleneh” dalam Raperda Pilkades Direvisi
Rasio Belanja Pegawai dan Pembangunan Jomplang, KUA PPAS Trenggalek 2027 Ditunda
Harga LKS Kemahalan, Wali Murid MIN 1 Trenggalek Wadul Dewan
Pajak UMKM Trenggalek Direlaksasi, Omzet Rp6 Juta Berpeluang Bebas Pajak
Imbas Kisruh Jadwal di Stadion, DPRD Trenggalek Dorong Lapangan Alternatif Sepak Bola
Kinerja Satgas MBG Trenggalek Dikuliti PMII, DPRD Minta Pengawasan Diperketat
DPRD Janji Bakal Kawal 3 Tuntutan Mitra MBG Trenggalek

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:07 WIB

21 Raperda DPRD Trenggalek Dirombak, Waktu Pembahasan Tinggal Empat Bulan

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:06 WIB

Aliansi Center Datangi DPRD Trenggalek, Minta Aturan “Nyleneh” dalam Raperda Pilkades Direvisi

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:09 WIB

Rasio Belanja Pegawai dan Pembangunan Jomplang, KUA PPAS Trenggalek 2027 Ditunda

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:07 WIB

Harga LKS Kemahalan, Wali Murid MIN 1 Trenggalek Wadul Dewan

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:08 WIB

Pajak UMKM Trenggalek Direlaksasi, Omzet Rp6 Juta Berpeluang Bebas Pajak

Berita Terbaru