Perusak Polsek Watulimo, 10 Orang Dituntut Penjara hingga 1 Tahun 2 Bulan

Jumat, 11 Juli 2025 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

10 terdakwa pengrusakan Polsek Watulimo terima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Trenggalek, Rabu (9/7/2025).

10 terdakwa pengrusakan Polsek Watulimo terima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Trenggalek, Rabu (9/7/2025).

RagamWarta.com – Kasus perusakan Polsek Watulimo, Trenggalek, memasuki babak krusial. 10 terdakwa terima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Trenggalek, Rabu (9/7/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda mengungkapkan bahwa masing-masing terdakwa dijerat pasal yang berbeda, sesuai dengan peran dan tingkat keterlibatan dalam aksi perusakan.

“Lima orang terdakwa kami tuntut dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara, dikurangi masa tahanan,” ujar Rio saat dikonfirmasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiga terdakwa lainnya juga dikenai Pasal 170 KUHP, namun dengan tuntutan lebih ringan, yakni 10 bulan penjara, tetap dipotong masa penahanan yang telah dijalani.

Sementara itu, dua terdakwa lain yang diduga sebagai aktor intelektual dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Rio menyebut, terdakwa atas nama Wahyu dituntut 10 bulan penjara, sedangkan Novan dituntut satu tahun dua bulan penjara.

“Terdakwa Wahyu kami tuntut 10 bulan penjara, dan satu terdakwa lainnya atas nama Novan dituntut 1 tahun 2 bulan penjara. Keduanya tetap dipotong masa tahanan,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyusunan berkas tuntutan dilakukan bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena perkara ini dinilai sensitif dan berdampak signifikan secara hukum di tingkat lokal.

“Rencana tuntutan ini disusun dan disesuaikan dengan peran masing-masing terdakwa selama kejadian berlangsung,” imbuhnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan, tepatnya tanggal 16 Juli 2025 dengan agenda pembacaan pembelaan dari para terdakwa.

 

Berita Terkait

Kasus Viral TikTok DON Terungkap! Pemilik Akun Jadi Tersangka
Kasus Akun TikTok DON PSHT Trenggalek Masuk Penyidikan
Operasi Tumpas Narkoba di Trenggalek Berhasil Bongkar 9 Kasus, 12 Tersangka Diamankan
Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Tikam Perawat Usai Bahas Dugaan Perselingkuhan
Suami Istri Curi Motor, Kapolres Trenggalek: Beraksi di Area Persawahan Korbannya Petani
Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi
Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 10:03 WIB

Kasus Viral TikTok DON Terungkap! Pemilik Akun Jadi Tersangka

Jumat, 11 September 2026 - 08:56 WIB

Kasus Akun TikTok DON PSHT Trenggalek Masuk Penyidikan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Operasi Tumpas Narkoba di Trenggalek Berhasil Bongkar 9 Kasus, 12 Tersangka Diamankan

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:07 WIB

Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Tikam Perawat Usai Bahas Dugaan Perselingkuhan

Senin, 27 Juli 2026 - 15:02 WIB

Suami Istri Curi Motor, Kapolres Trenggalek: Beraksi di Area Persawahan Korbannya Petani

Berita Terbaru