Perusak Polsek Watulimo, 10 Orang Dituntut Penjara hingga 1 Tahun 2 Bulan

Jumat, 11 Juli 2025 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

10 terdakwa pengrusakan Polsek Watulimo terima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Trenggalek, Rabu (9/7/2025).

10 terdakwa pengrusakan Polsek Watulimo terima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Trenggalek, Rabu (9/7/2025).

RagamWarta.com – Kasus perusakan Polsek Watulimo, Trenggalek, memasuki babak krusial. 10 terdakwa terima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Trenggalek, Rabu (9/7/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda mengungkapkan bahwa masing-masing terdakwa dijerat pasal yang berbeda, sesuai dengan peran dan tingkat keterlibatan dalam aksi perusakan.

“Lima orang terdakwa kami tuntut dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara, dikurangi masa tahanan,” ujar Rio saat dikonfirmasi.

Tiga terdakwa lainnya juga dikenai Pasal 170 KUHP, namun dengan tuntutan lebih ringan, yakni 10 bulan penjara, tetap dipotong masa penahanan yang telah dijalani.

Sementara itu, dua terdakwa lain yang diduga sebagai aktor intelektual dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Rio menyebut, terdakwa atas nama Wahyu dituntut 10 bulan penjara, sedangkan Novan dituntut satu tahun dua bulan penjara.

“Terdakwa Wahyu kami tuntut 10 bulan penjara, dan satu terdakwa lainnya atas nama Novan dituntut 1 tahun 2 bulan penjara. Keduanya tetap dipotong masa tahanan,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyusunan berkas tuntutan dilakukan bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena perkara ini dinilai sensitif dan berdampak signifikan secara hukum di tingkat lokal.

“Rencana tuntutan ini disusun dan disesuaikan dengan peran masing-masing terdakwa selama kejadian berlangsung,” imbuhnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan, tepatnya tanggal 16 Juli 2025 dengan agenda pembacaan pembelaan dari para terdakwa.

 

Berita Terkait

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas
Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online
Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu
Kasus Penipuan di Trenggalek, Iming-Iming Modal Rp50 Miliar Berakhir Rugi Rp160 Juta
Pengacara Awang Minta Putusan Seringan-ringannya Meski Sudah Dituntut 5 Bulan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 19:08 WIB

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara

Kamis, 2 April 2026 - 16:08 WIB

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Senin, 2 Maret 2026 - 20:01 WIB

Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:06 WIB

Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto secara simbolis berangkatkan JCH asal Trenggalek dari Pendopo Manggala Praja Nugraha, Senin dini hari (18/5/2026).

Berita

Tiga Calon Jamaah Haji Trenggalek Diganti Kuota Cadangan

Senin, 18 Mei 2026 - 16:01 WIB