RagamWarta.com – Proses hukum kasus perusakan Polsek Watulimo belum usai. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek secara resmi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Trenggalek yang dijatuhkan kepada 10 terdakwa dalam perkara tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Trenggalek, Rio Irnanda menyampaikan bahwa permohonan banding diajukan pada Senin (28/7/2025).
Langkah ini diambil karena terdapat perbedaan antara pasal yang digunakan dalam putusan hakim dengan tuntutan JPU.
“Pertimbangan pertama berdasarkan putusan majelis dan tuntutan JPU yang menggunakan pasal berbeda,” jelas Rio saat dikonfirmasi, Jumat (1/8/2025).
Dalam putusannya, majelis hakim menggunakan Pasal 214 KUHP. Sementara itu, JPU menuntut lima terdakwa dengan Pasal 170 KUHP dan dua terdakwa lainnya dengan Pasal 160 KUHP.
Selain itu, vonis yang dijatuhkan majelis hakim dinilai terlalu ringan. Dari 10 terdakwa, masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan 15 hari.
Padahal, dalam tuntutan JPU, lima terdakwa dituntut satu tahun penjara dikurangi masa tahanan, tiga terdakwa lainnya dituntut 10 bulan, dua terdakwa yang berperan sebagai aktor intelektual dituntut 10 bulan, dan satu terdakwa dituntut satu tahun dua bulan penjara.
Rio menambahkan, keputusan untuk mengajukan banding juga mempertimbangkan petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Intinya, putusan itu masih jauh dari memenuhi rasa keadilan, sehingga kami mengajukan banding,” pungkasnya.






