Dinilai Terlalu Ringan, JPU Ajukan Banding Kasus Perusakan Polsek Watulimo

Jumat, 1 Agustus 2025 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen ragamwarta.com saat sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus perusakan Polsek Watulimo di Pengadilan Negeri Trenggalek pada Jumat (25/7/2025).

Dokumen ragamwarta.com saat sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus perusakan Polsek Watulimo di Pengadilan Negeri Trenggalek pada Jumat (25/7/2025).

RagamWarta.com – Proses hukum kasus perusakan Polsek Watulimo belum usai. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek secara resmi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Trenggalek yang dijatuhkan kepada 10 terdakwa dalam perkara tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Trenggalek, Rio Irnanda menyampaikan bahwa permohonan banding diajukan pada Senin (28/7/2025).

Langkah ini diambil karena terdapat perbedaan antara pasal yang digunakan dalam putusan hakim dengan tuntutan JPU.

“Pertimbangan pertama berdasarkan putusan majelis dan tuntutan JPU yang menggunakan pasal berbeda,” jelas Rio saat dikonfirmasi, Jumat (1/8/2025).

Dalam putusannya, majelis hakim menggunakan Pasal 214 KUHP. Sementara itu, JPU menuntut lima terdakwa dengan Pasal 170 KUHP dan dua terdakwa lainnya dengan Pasal 160 KUHP.

Selain itu, vonis yang dijatuhkan majelis hakim dinilai terlalu ringan. Dari 10 terdakwa, masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan 15 hari.

Padahal, dalam tuntutan JPU, lima terdakwa dituntut satu tahun penjara dikurangi masa tahanan, tiga terdakwa lainnya dituntut 10 bulan, dua terdakwa yang berperan sebagai aktor intelektual dituntut 10 bulan, dan satu terdakwa dituntut satu tahun dua bulan penjara.

Rio menambahkan, keputusan untuk mengajukan banding juga mempertimbangkan petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Intinya, putusan itu masih jauh dari memenuhi rasa keadilan, sehingga kami mengajukan banding,” pungkasnya.

Berita Terkait

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas
Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online
Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu
Kasus Penipuan di Trenggalek, Iming-Iming Modal Rp50 Miliar Berakhir Rugi Rp160 Juta
Pengacara Awang Minta Putusan Seringan-ringannya Meski Sudah Dituntut 5 Bulan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 19:08 WIB

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara

Kamis, 2 April 2026 - 16:08 WIB

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Senin, 2 Maret 2026 - 20:01 WIB

Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:06 WIB

Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto secara simbolis berangkatkan JCH asal Trenggalek dari Pendopo Manggala Praja Nugraha, Senin dini hari (18/5/2026).

Berita

Tiga Calon Jamaah Haji Trenggalek Diganti Kuota Cadangan

Senin, 18 Mei 2026 - 16:01 WIB