Komisi I DPRD Trenggalek Soroti Maraknya Nikah Siri di Kalangan ASN dan Pensiunan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Husni Tahir Hamid (kiri) selaku Ketua Komisi I DPRD Trenggalek

Husni Tahir Hamid (kiri) selaku Ketua Komisi I DPRD Trenggalek

RagamWarta.com – Komisi I DPRD Trenggalek menyoroti maraknya praktik pernikahan siri di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.

Fenomena ini dinilai perlu segera mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan persoalan sosial maupun administrasi di kemudian hari.

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Husni Tahir Hamid menyebut banyak laporan dan isu yang berkembang terkait ASN yang menikah secara siri, bahkan setelah memasuki masa pensiun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan dalam hal hak pensiun dan status hukum keluarga.

“Banyak isu sekarang terutama ASN yang menikah siri, termasuk yang pensiunan. Ini harus diselesaikan dengan regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan sosial dan administrasi,” ujar Husni, Jumat (17/10/2025).

Menurutnya, praktik nikah siri bukan hanya menyangkut aspek moral dan sosial, tetapi juga berdampak pada hak administratif, terutama terkait hak pensiun yang diterima setelah pasangan meninggal dunia.

“Misalnya, kalau seseorang menikah lagi secara sah, seharusnya hak pensiun dari pasangan yang meninggal tidak kembali ke dia. Tapi karena tidak tercatat secara resmi, hal seperti ini sering terjadi dan menimbulkan masalah baru,” jelasnya.

Komisi I DPRD Trenggalek berencana melakukan kajian mendalam untuk melihat peluang penyusunan regulasi daerah yang dapat menertibkan praktik pernikahan siri di kalangan ASN dan pensiunan.

Husni menegaskan, upaya tersebut akan disinergikan dengan kebijakan pemerintah pusat agar sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saat ini kami sedang mempelajari aturan di tingkat pusat. Kalau memang ada celah hukum, kita bisa dorong adanya regulasi daerah yang melindungi masyarakat dan menjamin keadilan,” katanya.

Lebih lanjut, Husni menegaskan bahwa meski nikah siri sah secara agama, namun dalam hukum negara hubungan tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian karena tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Undang-undang perkawinan menyatakan sahnya suatu hubungan itu dibuktikan dengan akta dari KUA. Jadi pernikahan siri itu hanya sah menurut agama, tetapi tidak punya dasar hukum negara,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dampak sosial dari praktik tersebut, terutama terhadap anak-anak hasil pernikahan siri yang kerap mengalami kesulitan saat mengurus akta kelahiran.

“Kalau yang muda menikah siri lalu punya anak, anak itu nanti yang bermasalah. Tidak bisa dicatat karena tidak ada bukti pernikahan resmi,” ungkapnya.

Komisi I menilai pentingnya kolaborasi lintas instansi antara pemerintah daerah, lembaga agama, dan instansi kepegawaian untuk memberikan edukasi kepada ASN agar lebih tertib dalam urusan administrasi pernikahan.

“Fenomena ini bukan hanya persoalan pribadi, tetapi menyangkut tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Kami ingin ASN di Trenggalek menjadi contoh dalam kepatuhan hukum dan moral,” pungkas Husni.

 

Berita Terkait

Kinerja Satgas MBG Trenggalek Dikuliti PMII, DPRD Minta Pengawasan Diperketat
DPRD Janji Bakal Kawal 3 Tuntutan Mitra MBG Trenggalek
DPRD Trenggalek Finalisasi Perda Madin, Lebih Banyak Lembaga Bakal Terfasilitasi
DPRD Trenggalek Terima Nota Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Target Rampung Dua Pekan
Bahas Raperda Telekomunikasi Trenggalek, DPRD Bidik Sumber PAD Baru
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Siap Bahas, Jadi Dasar Perubahan Anggaran 2026
Perda Pilkades Trenggalek Ditarget Selesai Agustus, Tahapan Pemilihan Siap Dimulai
Perda Madrasah Diniyah Nonformal Trenggalek Disiapkan, Madin di Masjid hingga Rumah Bakal Terfasilitasi

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 20:05 WIB

Kinerja Satgas MBG Trenggalek Dikuliti PMII, DPRD Minta Pengawasan Diperketat

Senin, 22 Juni 2026 - 18:07 WIB

DPRD Janji Bakal Kawal 3 Tuntutan Mitra MBG Trenggalek

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:02 WIB

DPRD Trenggalek Finalisasi Perda Madin, Lebih Banyak Lembaga Bakal Terfasilitasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:18 WIB

DPRD Trenggalek Terima Nota Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Target Rampung Dua Pekan

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:09 WIB

Bahas Raperda Telekomunikasi Trenggalek, DPRD Bidik Sumber PAD Baru

Berita Terbaru

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin tunjuk Triadi Admono jadi Pj. Sekda Trenggalek gantikan Edy Soepriyanto.

Birokrasi

Bupati Tunjuk Triadi Admono Jadi Pj. Sekda Trenggalek

Selasa, 30 Jun 2026 - 19:05 WIB