RagamWarta.com – Berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang guru di Trenggalek resmi dilimpahkan dari penyidik Polres Trenggalek ke Kejaksaan Negeri Trenggalek, Selasa 18 November 2025.
Menariknya, penyidik tetap menerapkan Pasal 351 ayat 1 KUHP kepada tersangka, sebuah keputusan yang kini menjadi perhatian karena berpotensi menentukan kekuatan perkara di persidangan.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro bahwa pihaknya telah merampungkan seluruh berkas sebelum dikirimkan kepada jaksa untuk diteliti.
“Kami telah menyelesaikan pemberkasan dan kita sudah tahap 1 ke Kejari Trenggalek, untuk lainnya menunggu petunjuk dari JPU langsung P21 atau ada tambahan terkait berkas perkara tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penyidik masih menggunakan sangkaan Pasal 351 ayat 1 KUHP, yaitu tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan.
“Tetap kami persangkaan Pasal 351 ayat 1, kalau ada pengembalian kami lengkapi sesuai petunjuk, untuk saksi tetap 4 orang,” jelas AKP Eko saat dikonfirmasi awak media, Rabu (19/11/2025).
Penggunaan pasal ini tentu menjadi sorotan publik karena menggambarkan bagaimana tingkat keseriusan perkara dinilai dari sudut pandang penyidikan.
Ditambah jumlah saksi yang terbatas, keputusan mempertahankan konstruksi pasal juga mengindikasikan bahwa penyidik menilai unsur penganiayaan ringan telah terpenuhi dan siap diuji dalam proses penuntutan.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Trenggalek menekankan bahwa penelitian berkas tengah dilakukan secara mendalam.
Seperti penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, La Ode Muhammad Nusrim yang menyatakan bahwa jaksa kini memeriksa kelengkapan formil maupun materiil perkara atas nama tersangka Awang Kresna.
“Masih kami cek apakah formil materilnya terpenuhi namun dalam perkara ini perlu mendapatkan masukan seperti apa yang ada di masyarakat, karena tugas penuntut umum melindungi kepentingan korban itu tugas kami,” ungkapnya.
Nusrim juga menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Trenggalek juga memperhatikan dampak sosial kasus ini dan pemulihan bagi korban serta keluarganya.
“Dalam melakukan penuntutan, menunjukkan salah atau tidak itu kita uji di persidangan. Sedangkan kami selaku penuntut umum yang kami utamakan bagaimana korban dan keluarganya bisa pulih, dengan harapan situasi kondusif,” jelasnya.
Pihaknya juga menyebutkan bahwa proses evaluasi berkas dilakukan dalam waktu lima hari untuk menentukan apakah perkara layak dilimpahkan ke persidangan.
“Tapi untuk saat ini kami baru akan mengecek perkara ini dalam waktu 5 hari bisa untuk menentukan sikap apakah perkara ini sudah layak atau belum untuk kami limpahkan ke persidangan,” katanya.
Nusrim juga mengimbau kepada masyarakat Trenggalek menjaga suasana tetap kondusif mengingat tingginya perhatian publik terhadap kasus ini.
“Untuk seluruh masyarakat Trenggalek, percayakan tugas kami melakukan penuntutan, jaga kondusif di lingkungan dengan harapan perkara ini tidak ada imbas lebih lanjut,” tutup Muhammad Nusrim.






