Sidang Penganiayaan Guru SMPN 1 Trenggalek, Korban Tolak Damai demi Martabat Profesi

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek masuki agendanya pembuktian dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Hadirkan korban, saksi dan pihak sekolah.

Sidang kasus penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek masuki agendanya pembuktian dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Hadirkan korban, saksi dan pihak sekolah.

RagamWarta.com – Sidang penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek kembali digelar di Pengadilan Negeri Trenggalek kemarin, Kamis (8/1/2026).

Persidangan yang kedua ini agendanya pembuktian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk korban, Eko Prayitno.

Persidangan kemarin menjadi momen pertama korban bertemu langsung dengan terdakwa, Awang Kresna Pratama, sejak perkara penganiayaan yang melibatkan wali murid itu bergulir ke meja hijau.

Selain Eko, JPU juga menghadirkan istri korban serta Muji, selaku bagian kesiswaan SMPN 1 Trenggalek.

“Alhamdulillah, sidang kemarin berjalan lancar. Sidang menghadirkan saksi. Saya sendiri, istri saya dan Pak Muji selaku kesiswaan SMPN 1 Trenggalek,” kata Eko Prayitno usai persidangan, Kamis (8/1/2026).

Selain saksi dari pihak sekolah, JPU turut menghadirkan dua siswa SMPN 1 Trenggalek sebagai saksi. Salah satunya berinisial N, yang diketahui merupakan adik kandung terdakwa Awang Kresna Pratama.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Eko menegaskan tidak ada perubahan kronologi kejadian dibandingkan dengan keterangan yang telah ia sampaikan saat proses penyidikan.

Seluruh peristiwa penganiayaan tetap ia jelaskan secara konsisten sesuai fakta yang dialaminya.

Pada kesempatan tersebut, majelis hakim juga membuka ruang untuk upaya restorative justice. Namun, Eko menegaskan sikapnya yang tidak ingin menempuh jalur damai secara formal.

“Tadi diberi kesempatan oleh pihak hakim untuk restorative justice. Tidak memaksa, hanya memfasilitasi untuk berdamai. Saya sampaikan dari hati ke hati kami sudah saling memaafkan, tapi untuk damai dengan permintaan ini itu, saya tidak meminta apa-apa,” ujarnya.

Meski telah memaafkan secara pribadi, Eko menilai perkara ini tidak bisa diselesaikan dengan perdamaian karena menyangkut harkat dan martabat profesi guru, khususnya di Kabupaten Trenggalek.

“Perkara ini sudah bukan urusan person Eko saja, tapi juga harkat dan martabat guru. Jadi kami tidak bisa ambil damai. Ini juga untuk pembelajaran ke depan,” tegasnya.

Dalam jalannya persidangan, majelis hakim juga meminta terdakwa Awang Kresna Pratama untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban dan keluarganya.

Awang kemudian bangkit dari kursinya, bersimpuh di hadapan Eko dan istrinya, serta menyampaikan permintaan maaf.

Eko yang melihat hal tersebut langsung meminta terdakwa berdiri, lalu memeluknya. Momen tersebut sempat membuat suasana sidang menjadi haru.

Kepada majelis hakim, Eko berharap proses hukum tetap berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menegaskan tidak akan menuntut atau meminta apa pun dari terdakwa.

“Mudah-mudahan hukum berjalan lancar, lebih cepat, dan transparan. Kami tidak tersakiti, terdakwa juga tidak tersakiti. Setelah vonis, damai, dan masyarakat menerima apa adanya sesuai proses hukum,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas
Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online
Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu
Kasus Penipuan di Trenggalek, Iming-Iming Modal Rp50 Miliar Berakhir Rugi Rp160 Juta
Pengacara Awang Minta Putusan Seringan-ringannya Meski Sudah Dituntut 5 Bulan
Hanya Dituntut 5 Bulan, Kuasa Hukum Eko Prayitno Tolak Tuntutan JPU

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 16:08 WIB

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Senin, 2 Maret 2026 - 20:01 WIB

Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:06 WIB

Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:05 WIB

Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu

Berita Terbaru