Terdakwa Awang Mengelak BAP, Kuasa Hukum Korban Sebut Tak Nalar, Pihak Terdakwa Klaim Miskomunikasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum korban, Haris Yudhianto (kiri) dan kuasa hukum terdakwa, Heru Sutanto (kanan).

Kuasa hukum korban, Haris Yudhianto (kiri) dan kuasa hukum terdakwa, Heru Sutanto (kanan).

RagamWarta.com – Terdakwa Awang mengelak BAP saat menjalani pemeriksaan dalam sidang perkara penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek di Pengadilan Negeri Trenggalek, Selasa (20/1/2026) kemarin.

Sikap terdakwa tersebut memunculkan perbedaan tajam antara kuasa hukum korban dan kuasa hukum terdakwa usai agenda pemeriksaan terdakwa.

Kuasa hukum korban, Haris Yudhianto menilai keterangan yang disampaikan terdakwa di persidangan justru bertentangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun keterangan para saksi yang telah dihadirkan sebelumnya.

Bahkan menurutnya, bantahan-bantahan terdakwa yang sempat dilontarkan saat sidang tidak memiliki dasar penalaran hukum yang kuat.

“Di dalam persidangan pemeriksaan terdakwa itu justru memojokkan korban. Padahal jelas-jelas di BAP dan keterangan saksi tidak seperti itu. Legal reasoning-nya tidak masuk, secara hukum tidak nalar,” ujar Haris.

Haris menegaskan, sikap terdakwa yang membantah hampir seluruh keterangan dalam BAP justru menunjukkan ketidakkonsistenan dalam pembelaan. Ia menilai kondisi tersebut dapat menjadi pertimbangan penuntut umum untuk menuntut hukuman yang lebih berat.

“Pantas kalau kemudian kami meminta penuntut umum memberikan hukuman lebih berat. Karena yang diterangkan terdakwa ini bertentangan dengan apa yang sudah ada di BAP dan keterangan saksi,” lanjutnya.

Pihak Terdakwa Klaim Ada Miskomunikasi

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Heru Sutanto, membantah anggapan bahwa kliennya mengelak secara tidak jujur.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terdakwa merupakan bagian penting dari proses pembuktian, di mana terdakwa berhak menyampaikan versinya atas peristiwa yang didakwakan.

“Hari ini adalah agenda pemeriksaan terdakwa yang sangat fungsional dalam pembuktian. Fokusnya pada apa yang dilakukan, diketahui, dan dialami terdakwa dalam perkara pidana yang dijalani,” jelas Heru.

Terkait perbedaan keterangan dengan saksi, Heru menyebut hal tersebut terjadi karena adanya miskomunikasi, khususnya mengenai kronologi awal pertemuan antara terdakwa dan korban.

Ia menjelaskan bahwa terdakwa awalnya mendapat informasi dari orang tuanya bahwa korban sudah berada di rumah, sehingga terdakwa kemudian mendatangi rumah korban, bukan ke sekolah.

“Ini lebih kepada miskomunikasi. Dasarnya terdakwa menemui korban di rumah karena mendapat informasi bahwa korban sudah pulang. Jadi bukan seperti yang ditafsirkan lain,” kata Heru.

Menanggapi pernyataan kuasa hukum korban yang menyebut terdakwa tidak jujur, Heru menilai hal tersebut sebagai opini. Menurutnya, penilaian atas keterangan terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.

“Apa yang disampaikan penasihat hukum korban itu adalah pendapat dan asumsi. Sah-sah saja. Yang berwenang menilai dan memutus perkara ini secara adil adalah majelis hakim,” tegasnya.

Heru menambahkan, sejak proses penyelidikan hingga persidangan, pihaknya telah mengikuti seluruh tahapan hukum dengan optimal dan menyerahkan sepenuhnya putusan perkara kepada majelis hakim.

Berita Terkait

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas
Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online
Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu
Kasus Penipuan di Trenggalek, Iming-Iming Modal Rp50 Miliar Berakhir Rugi Rp160 Juta
Pengacara Awang Minta Putusan Seringan-ringannya Meski Sudah Dituntut 5 Bulan
Hanya Dituntut 5 Bulan, Kuasa Hukum Eko Prayitno Tolak Tuntutan JPU

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 16:08 WIB

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Senin, 2 Maret 2026 - 20:01 WIB

Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:06 WIB

Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:05 WIB

Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu

Berita Terbaru