Terdakwa Awang Mengelak BAP, Kuasa Hukum Korban Sebut Tak Nalar, Pihak Terdakwa Klaim Miskomunikasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum korban, Haris Yudhianto (kiri) dan kuasa hukum terdakwa, Heru Sutanto (kanan).

Kuasa hukum korban, Haris Yudhianto (kiri) dan kuasa hukum terdakwa, Heru Sutanto (kanan).

RagamWarta.com – Terdakwa Awang mengelak BAP saat menjalani pemeriksaan dalam sidang perkara penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek di Pengadilan Negeri Trenggalek, Selasa (20/1/2026) kemarin.

Sikap terdakwa tersebut memunculkan perbedaan tajam antara kuasa hukum korban dan kuasa hukum terdakwa usai agenda pemeriksaan terdakwa.

Kuasa hukum korban, Haris Yudhianto menilai keterangan yang disampaikan terdakwa di persidangan justru bertentangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun keterangan para saksi yang telah dihadirkan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan menurutnya, bantahan-bantahan terdakwa yang sempat dilontarkan saat sidang tidak memiliki dasar penalaran hukum yang kuat.

“Di dalam persidangan pemeriksaan terdakwa itu justru memojokkan korban. Padahal jelas-jelas di BAP dan keterangan saksi tidak seperti itu. Legal reasoning-nya tidak masuk, secara hukum tidak nalar,” ujar Haris.

Haris menegaskan, sikap terdakwa yang membantah hampir seluruh keterangan dalam BAP justru menunjukkan ketidakkonsistenan dalam pembelaan. Ia menilai kondisi tersebut dapat menjadi pertimbangan penuntut umum untuk menuntut hukuman yang lebih berat.

“Pantas kalau kemudian kami meminta penuntut umum memberikan hukuman lebih berat. Karena yang diterangkan terdakwa ini bertentangan dengan apa yang sudah ada di BAP dan keterangan saksi,” lanjutnya.

Pihak Terdakwa Klaim Ada Miskomunikasi

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Heru Sutanto, membantah anggapan bahwa kliennya mengelak secara tidak jujur.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terdakwa merupakan bagian penting dari proses pembuktian, di mana terdakwa berhak menyampaikan versinya atas peristiwa yang didakwakan.

“Hari ini adalah agenda pemeriksaan terdakwa yang sangat fungsional dalam pembuktian. Fokusnya pada apa yang dilakukan, diketahui, dan dialami terdakwa dalam perkara pidana yang dijalani,” jelas Heru.

Terkait perbedaan keterangan dengan saksi, Heru menyebut hal tersebut terjadi karena adanya miskomunikasi, khususnya mengenai kronologi awal pertemuan antara terdakwa dan korban.

Ia menjelaskan bahwa terdakwa awalnya mendapat informasi dari orang tuanya bahwa korban sudah berada di rumah, sehingga terdakwa kemudian mendatangi rumah korban, bukan ke sekolah.

“Ini lebih kepada miskomunikasi. Dasarnya terdakwa menemui korban di rumah karena mendapat informasi bahwa korban sudah pulang. Jadi bukan seperti yang ditafsirkan lain,” kata Heru.

Menanggapi pernyataan kuasa hukum korban yang menyebut terdakwa tidak jujur, Heru menilai hal tersebut sebagai opini. Menurutnya, penilaian atas keterangan terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.

“Apa yang disampaikan penasihat hukum korban itu adalah pendapat dan asumsi. Sah-sah saja. Yang berwenang menilai dan memutus perkara ini secara adil adalah majelis hakim,” tegasnya.

Heru menambahkan, sejak proses penyelidikan hingga persidangan, pihaknya telah mengikuti seluruh tahapan hukum dengan optimal dan menyerahkan sepenuhnya putusan perkara kepada majelis hakim.

Berita Terkait

Kasus Viral TikTok DON Terungkap! Pemilik Akun Jadi Tersangka
Kasus Akun TikTok DON PSHT Trenggalek Masuk Penyidikan
Operasi Tumpas Narkoba di Trenggalek Berhasil Bongkar 9 Kasus, 12 Tersangka Diamankan
Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Tikam Perawat Usai Bahas Dugaan Perselingkuhan
Suami Istri Curi Motor, Kapolres Trenggalek: Beraksi di Area Persawahan Korbannya Petani
Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi
Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 10:03 WIB

Kasus Viral TikTok DON Terungkap! Pemilik Akun Jadi Tersangka

Jumat, 11 September 2026 - 08:56 WIB

Kasus Akun TikTok DON PSHT Trenggalek Masuk Penyidikan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Operasi Tumpas Narkoba di Trenggalek Berhasil Bongkar 9 Kasus, 12 Tersangka Diamankan

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:07 WIB

Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Tikam Perawat Usai Bahas Dugaan Perselingkuhan

Senin, 27 Juli 2026 - 15:02 WIB

Suami Istri Curi Motor, Kapolres Trenggalek: Beraksi di Area Persawahan Korbannya Petani

Berita Terbaru