3 Oknum Wartawan Pemeras Kades di Trenggalek Divonis 1 Tahun Penjara

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3 oknum wartawan pemeran kades saat dirilis oleh Polres Trenggalek.

3 oknum wartawan pemeran kades saat dirilis oleh Polres Trenggalek.

RagamWarta.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan vonis penjara terhadap tiga orang yang terbukti melakukan pemerasan terhadap kepala desa di Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek.

Saat melancarkan aksinya, mereka bertiga diketahui mengaku berprofesi sebagai wartawan.

Dalam sidang yang digelar Rabu, 27 Agustus 2025 majelis hakim yang diketuai Dian Nur Pratiwi memutus terdakwa Nur Said (46), warga Tulungagung, dengan hukuman 9 bulan penjara.

Sedangkan dua terdakwa lainnya, Henry Saifuddin (46) warga Malang dan Mulyadi (43) warga Tulungagung, masing-masing dijatuhi pidana 1 tahun.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa pertama 9 bulan, dan kepada terdakwa kedua dan ketiga masing-masing selama 1 tahun,” kata Dian saat membacakan amar putusan.

Majelis menilai perbuatan para terdakwa menimbulkan citra buruk bagi profesi wartawan sekaligus merugikan aparatur desa.

Meski begitu, ada beberapa faktor yang meringankan, seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan, janji tidak mengulangi perbuatan, permintaan maaf, serta catatan hukum Nur Said yang bersih.

Barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan antara lain laporan monitoring realisasi anggaran desa, kartu pers terdakwa, serta sejumlah dokumen terkait perkara.

Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, menegaskan bahwa vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Berdasarkan hasil sidang, untuk terdakwa Nur Said dijatuhi pidana 9 bulan, sedangkan Henry Saifuddin dan Mulyadi masing-masing 1 tahun,” ujar Marshias, Kamis (28/8/2025).

Ia menambahkan, para pihak masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.

 

Berita Terkait

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas
Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online
Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu
Kasus Penipuan di Trenggalek, Iming-Iming Modal Rp50 Miliar Berakhir Rugi Rp160 Juta
Pengacara Awang Minta Putusan Seringan-ringannya Meski Sudah Dituntut 5 Bulan
Hanya Dituntut 5 Bulan, Kuasa Hukum Eko Prayitno Tolak Tuntutan JPU

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 16:08 WIB

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Senin, 2 Maret 2026 - 20:01 WIB

Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:06 WIB

Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:05 WIB

Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu

Berita Terbaru