TRENGGALEK, RagamWarta.co.id – Rencana pelaksanaan kegiatan pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Trenggalek tahun 2020 di semprot Komisi I DPRD Trenggalek.
Pasalnya implementasi dalam penanganan sampah masih jauh dari Peraturan Daerah (Perda). Bahkan perencanaan tersebut hanya fokus pada proyek fisik dan tidak menyentuh tentang kesadaran masyarakat serta pemberdayaan masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Husni Tahir Hamid usai pimpin rapat mengatakan bahwa dari pemaparan Dinas PKPLH dalam pemaparan rencana kerja di tahun 2020 ternyata masih menggambarkan bahwa belum mengerti bagaimana mengimplementasikan Perda tentang sampah.
Baca juga : Dimintai Surat Tugas Saat Sidak Komisi IV DPRD Trenggalek Heran
“Bahkan implementasi Perda di tahun ini masih sangat jauh diluar itu, jauh dari target implementasi Perda,” tuturnya, Selasa (11/2/2020).
Dalam hal ini Husni meminta dalam mengimplementasikan Perda Dinas terkait harus mengedepankan bagaimana caranya agar masyarakat sadar terhadap sampah. Jadi menggugah serta memberdayakan masyarakat itulah implementasinya.
“Bukan hanya fokus pada proyek fisik saja,” pungkasnya.
Simak selengkapnya : https://youtu.be/3jJKYfvkYlY






