DPRD Trenggalek Siap Bahas Raperda Perlindungan Ekosistem Karst dalam Propempeda 2026

Senin, 10 November 2025 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana rapat dengar pendapat antara Aliansi Rakyat Trenggalek dengan DPRD Trenggalek mengenai usulan Raperda Kawasan Ekosistem Esensial Karst (KEEK) Trenggalek.

Suasana rapat dengar pendapat antara Aliansi Rakyat Trenggalek dengan DPRD Trenggalek mengenai usulan Raperda Kawasan Ekosistem Esensial Karst (KEEK) Trenggalek.

RagamWarta.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Trenggalek berkomitmen menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang perlindungan Kawasan Ekosistem Esensial Karst (KEEK).

Raperda tersebut diharapkan dapat masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah atau disingkat Propempeda tahun 2026 sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan dan sumber air di wilayah Trenggalek.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menyampaikan bahwa aspirasi yang disampaikan oleh Aliansi Rakyat Trenggalek menjadi perhatian serius pihaknya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rapat dengar pendapat yang digelar bersama Komisi III DPRD Trenggalek, usulan Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan kawasan karst dibahas secara mendalam.

“Iya, jadi dari teman-teman Aliansi Rakyat Trenggalek ini mengajukan rancangan peraturan daerah kawasan ekosistem esensial karst. Tadi kita bahas juga, akhirnya kan masuk di wilayah pembahasan RTRW,” ungkap Doding.

Dijelaskan Doding, perbedaan data luasan kawasan karst sempat menjadi ganjalan selesainya Rencana Tata Ruang Wilayah atau disingkat RTRW Trenggalek.

Perbedaan data antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang mencatat 53 ribu hektare dengan data Kementerian ESDM sekitar 6 ribu hektare sempat menjadi kendala.

Namun, kesepakatan lintas sektor yang dicapai pada tahun 2023 telah menetapkan luasan kawasan karst di Trenggalek sebesar 23.553 hektare.

“Kesepakatan ini akan menjadi dasar tindak lanjut kita. Raperda tentang perlindungan ekosistem karst akan dibahas oleh teman-teman di Komisi III dan diharapkan bisa masuk ke Prolegda tahun depan,” jelasnya.

Doding menegaskan pentingnya keberadaan kawasan karst bagi keberlanjutan hidup masyarakat. Kawasan ini berfungsi sebagai sumber air dan jalur air alami yang menopang ekosistem di Trenggalek.

“Kalau kita sudah menetapkan itu, kita bisa melindungi dan mengembangkan karst agar tetap memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Aliansi Rakyat Trenggalek Suripto, menilai langkah DPRD kali ini sudah menampakkan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga lingkungan.

Mantan ketua KPU Trenggalek juga menegaskan bahwa kawasan karts merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui dan harus dilindungi.

“Karst ini menjadi spon alam yang menyimpan air dan menopang kehidupan masyarakat. Kalau kawasan ini berubah jadi kawasan budidaya, dampaknya akan sangat besar terhadap kelestarian lingkungan,” tutur Suripto.

Aliansi Rakyat Trenggalek juga mendorong pemerintah daerah segera menindaklanjuti hasil kesepakatan lintas kementerian tahun 2021 dengan mengajukan penetapan kawasan bentang alam khas ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Semoga perlindungan ekosistem karst dapat segera terealisasi. Upaya ini tidak hanya menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga menjamin ketersediaan sumber air bagi generasi mendatang,” pungkas Suripto.

 

Berita Terkait

Kinerja Satgas MBG Trenggalek Dikuliti PMII, DPRD Minta Pengawasan Diperketat
DPRD Janji Bakal Kawal 3 Tuntutan Mitra MBG Trenggalek
DPRD Trenggalek Finalisasi Perda Madin, Lebih Banyak Lembaga Bakal Terfasilitasi
DPRD Trenggalek Terima Nota Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Target Rampung Dua Pekan
Bahas Raperda Telekomunikasi Trenggalek, DPRD Bidik Sumber PAD Baru
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Siap Bahas, Jadi Dasar Perubahan Anggaran 2026
Perda Pilkades Trenggalek Ditarget Selesai Agustus, Tahapan Pemilihan Siap Dimulai
Perda Madrasah Diniyah Nonformal Trenggalek Disiapkan, Madin di Masjid hingga Rumah Bakal Terfasilitasi

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 20:05 WIB

Kinerja Satgas MBG Trenggalek Dikuliti PMII, DPRD Minta Pengawasan Diperketat

Senin, 22 Juni 2026 - 18:07 WIB

DPRD Janji Bakal Kawal 3 Tuntutan Mitra MBG Trenggalek

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:02 WIB

DPRD Trenggalek Finalisasi Perda Madin, Lebih Banyak Lembaga Bakal Terfasilitasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:18 WIB

DPRD Trenggalek Terima Nota Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Target Rampung Dua Pekan

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:09 WIB

Bahas Raperda Telekomunikasi Trenggalek, DPRD Bidik Sumber PAD Baru

Berita Terbaru

Plt Kepala MIN 1 Trenggalek, Sanusi usai ikuti hearing di kantor DPRD Trenggalek, Rabu (15/7/2026).

Berita

MIN 1 Trenggalek Ngaku Pengadaan LKS Keputusan Komite

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:07 WIB

Suasana hearing antara antara wali murid MIN 1 Trenggalek dengan pihak sekolah di gedung DPRD Trenggalek.

Parlemen

Harga LKS Kemahalan, Wali Murid MIN 1 Trenggalek Wadul Dewan

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:07 WIB