Perubahan Perda Barang Milik Daerah Disetujui DPRD Trenggalek, Atur Skema Baru Kerja Sama Pemanfaatan Aset

Selasa, 11 November 2025 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rampung dibahas DPRD Trenggalek, draf Perda Barang Milik Daerah diserahkan ke Legislatif untuk diundangkan.

Rampung dibahas DPRD Trenggalek, draf Perda Barang Milik Daerah diserahkan ke Legislatif untuk diundangkan.

RagamWarta.com – DPRD Trenggalek resmi memparipurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Aturan ini menjadi dasar hukum baru bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek untuk mengoptimalkan aset daerah melalui skema kerja sama yang lebih fleksibel dengan pihak swasta.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menjelaskan bahwa perubahan perda ini disusun untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional serta menampung berbagai istilah baru dalam pengelolaan aset pemerintah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perubahan ini kita lakukan karena banyak aturan baru dan istilah yang perlu disesuaikan, seperti serah guna dan bangun serah guna. Dengan adanya perda baru ini, pemanfaatan barang milik daerah bisa lebih maksimal dan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan daerah,” ujar Doding usai rapat paripurna, Senin (10/11/2025).

Menurutnya, aturan yang telah disetujui ini membuka peluang kerja sama yang lebih luas antara pemerintah daerah dan pihak swasta, namun tetap berlandaskan prinsip saling menguntungkan dan kepastian hukum.

“Misalnya pihak swasta ingin membangun di atas tanah milik pemerintah daerah, sekarang mekanismenya sudah diatur secara rinci. Ada pola bangun serah guna, ada juga serah guna bangun, jadi lebih jelas dan menguntungkan kedua belah pihak,” jelasnya.

Doding menegaskan, perubahan perda ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa menambah beban pajak masyarakat.

“Kalau dulu peningkatan PAD banyak bertumpu pada pajak, sekarang kita buat terobosan lewat pemanfaatan aset daerah. Ini juga memberikan kepastian hukum bagi investor yang ingin bekerja sama dengan pemerintah,” imbuhnya.

Dengan disahkannya perubahan perda ini, DPRD Trenggalek berharap pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti dengan peraturan pelaksana agar aset-aset milik daerah dapat memberi manfaat ekonomi dan sosial yang lebih besar bagi masyarakat Trenggalek.

“Setelah ini draft kita kirim ke pusat untuk diundangkan, dan kami berharap pemerintah daerah bisa

 

Berita Terkait

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat
Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup
Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa
Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD
PAPBD 2026 Trenggalek Resmi Jadi Perda, Belanja Modal Naik
DPRD Trenggalek Soroti Kekosongan Jabatan, Minta Segera Diisi
DPRD Trenggalek Soroti Kinerja Pabrik Es PDAU, Tegaskan Pentingnya Kelengkapan Data
APBD Perubahan Trenggalek 2026, DPRD Tambah Anggaran Penanganan Kekeringan

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:11 WIB

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat

Rabu, 30 September 2026 - 20:06 WIB

Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup

Selasa, 15 September 2026 - 20:09 WIB

Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa

Selasa, 15 September 2026 - 18:03 WIB

Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD

Selasa, 8 September 2026 - 17:08 WIB

PAPBD 2026 Trenggalek Resmi Jadi Perda, Belanja Modal Naik

Berita Terbaru