RagamWarta.com – DPRD Trenggalek resmi memparipurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Aturan ini menjadi dasar hukum baru bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek untuk mengoptimalkan aset daerah melalui skema kerja sama yang lebih fleksibel dengan pihak swasta.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menjelaskan bahwa perubahan perda ini disusun untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional serta menampung berbagai istilah baru dalam pengelolaan aset pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perubahan ini kita lakukan karena banyak aturan baru dan istilah yang perlu disesuaikan, seperti serah guna dan bangun serah guna. Dengan adanya perda baru ini, pemanfaatan barang milik daerah bisa lebih maksimal dan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan daerah,” ujar Doding usai rapat paripurna, Senin (10/11/2025).
Menurutnya, aturan yang telah disetujui ini membuka peluang kerja sama yang lebih luas antara pemerintah daerah dan pihak swasta, namun tetap berlandaskan prinsip saling menguntungkan dan kepastian hukum.
“Misalnya pihak swasta ingin membangun di atas tanah milik pemerintah daerah, sekarang mekanismenya sudah diatur secara rinci. Ada pola bangun serah guna, ada juga serah guna bangun, jadi lebih jelas dan menguntungkan kedua belah pihak,” jelasnya.
Doding menegaskan, perubahan perda ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa menambah beban pajak masyarakat.
“Kalau dulu peningkatan PAD banyak bertumpu pada pajak, sekarang kita buat terobosan lewat pemanfaatan aset daerah. Ini juga memberikan kepastian hukum bagi investor yang ingin bekerja sama dengan pemerintah,” imbuhnya.
Dengan disahkannya perubahan perda ini, DPRD Trenggalek berharap pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti dengan peraturan pelaksana agar aset-aset milik daerah dapat memberi manfaat ekonomi dan sosial yang lebih besar bagi masyarakat Trenggalek.
“Setelah ini draft kita kirim ke pusat untuk diundangkan, dan kami berharap pemerintah daerah bisa






