Masduki dan Faisol Jalani Sidang Perkara Kedua Pencabulan Santriwati, Tambahan Hukuman Menanti

Jumat, 21 November 2025 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masduki (rompi orange) dan Faisol (baju biru) mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU saat sidang di Pengadilan Negeri Trenggalek, Kamis (20/11/2025). (Foto : Sofyan Arif Chandra)

Masduki (rompi orange) dan Faisol (baju biru) mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU saat sidang di Pengadilan Negeri Trenggalek, Kamis (20/11/2025). (Foto : Sofyan Arif Chandra)

RagamWarta.com – Dua terdakwa kasus pencabulan terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Karangan kembali menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Trenggalek, Kamis (20/11/2025).

Sidang yang digelar secara tertutup ini menghadirkan dua terdakwa yakni Masduki (72) dan anaknya Muhammad Faisol Subhan Hadi (37) untuk mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Persidangan ini merupakan kelanjutan dari perkara serupa yang sebelumnya telah diputus pengadilan. Kedua terdakwa diketahui pernah dijerat kasus pencabulan dengan korban berbeda.

Karena penyidik memisahkan berkas menjadi dua, satu berkas untuk satu korban, dan satu berkas lain untuk lima korban santriwati.

Dalam perkara pertama, keduanya telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Trenggalek pada 30 September 2025. Sementara untuk lima korban lainnya, proses hukum kini memasuki tahap sidang perdana.

Kasi Intel Kejari Trenggalek, Rio Irnanda, membenarkan bahwa JPU kembali menyusun dakwaan berlapis untuk kedua terdakwa.

“Dakwaan yang dikenakan kepada keduanya sama. JPU menggunakan tiga lapis dakwaan mulai dari UU Perlindungan Anak, UU TPKS hingga KUHP,” ujar Rio, Kamis (20/11/2024).

Dakwaan tersebut mencakup pasal 76E jo pasal 82 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak; subsidair pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat (1) huruf b dan g UU No. 12/2022 tentang TPKS; serta pasal 294 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP.

Rio juga menambahkan bahwa JPU masih menunggu perkembangan proses persidangan untuk menentukan apakah penyusunan tuntutan akan kembali ditangani langsung oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atau disusun di tingkat Kejari Trenggalek.

“Rencana tuntutan nanti kita tunggu perkembangan perkaranya,” tuturnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar Kamis (27/11/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari para korban.

Sebagai informasi, pada perkara sebelumnya kedua terdakwa juga dijatuhi denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan selain hukuman pidana penjara.

Perkara baru ini akan menjadi penentu apakah hukuman tambahan atau pemberatan dapat dijatuhkan oleh majelis hakim sesuai tingkat kesalahan dan jumlah korban.

 

Berita Terkait

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas
Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online
Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu
Kasus Penipuan di Trenggalek, Iming-Iming Modal Rp50 Miliar Berakhir Rugi Rp160 Juta
Pengacara Awang Minta Putusan Seringan-ringannya Meski Sudah Dituntut 5 Bulan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 19:08 WIB

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara

Kamis, 2 April 2026 - 16:08 WIB

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Senin, 2 Maret 2026 - 20:01 WIB

Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:06 WIB

Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto secara simbolis berangkatkan JCH asal Trenggalek dari Pendopo Manggala Praja Nugraha, Senin dini hari (18/5/2026).

Berita

Tiga Calon Jamaah Haji Trenggalek Diganti Kuota Cadangan

Senin, 18 Mei 2026 - 16:01 WIB