Kejari Trenggalek Serahkan Uang Pengganti Tipikor KUR Porang Rp1,6 Miliar ke Kas Negara

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Trenggalek La Ode Muhammad Nusrim perlihatkan uang pengganti tipikor KUR Porang senilai Rp1,6 miliar.

Kajari Trenggalek La Ode Muhammad Nusrim perlihatkan uang pengganti tipikor KUR Porang senilai Rp1,6 miliar.

RagamWarta.com – Uang pengganti tipikor KUR Porang senilai Rp1,6 miliar dieksekusi Kejaksaan Negeri Trenggalek setelah perkara tindak pidana korupsi tersebut berkekuatan hukum tetap.

Uang hasil perkara Kredit Usaha Rakyat (KUR) porang itu ditunjukkan kepada publik sebelum disetorkan ke kas negara melalui bank pemerintah yang dalam hal ini melibatkan BNI Trenggalek.

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, La Ode Muhammad Nusrim menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum sebagai tindak lanjut putusan pengadilan tingkat banding yang telah inkrah karena para terpidana tidak mengajukan kasasi.

“Hari ini kami dari penyidik dan penuntut umum Kejaksaan Negeri Trenggalek melaksanakan eksekusi terhadap uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi dengan total sebesar Rp1,6 miliar lebih,” ujarnya, Selasa (20/1/2026).

Kajari Trenggalek menyebut perkara tersebut berasal dari penyaluran KUR pada bank pemerintah. Berdasarkan putusan banding, kerugian negara tidak lagi dibebankan kepada kedua terpidana.

“Perkara ini sudah inkrah karena kedua terpidana tidak mengajukan kasasi. Jadi berdasarkan putusan pengadilan tingkat banding, kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar tersebut tidak lagi dibebankan kepada kedua terpidana,” katanya.

Lebih lanjut, La Ode menegaskan uang pengganti tipikor KUR porang akan disetorkan ke rekening pemerintah.

“Selanjutnya, kami akan menyerahkan uang tersebut ke rekening pemerintah di Bank BNI. Dari pihak BNI juga sudah hadir untuk menerima setoran uang pengganti tindak pidana korupsi tersebut,” ucapnya.

Ia juga menekankan transparansi penanganan barang sitaan perkara korupsi.

“Dengan demikian, masyarakat tidak perlkur u meragukan lagi bahwa sitaan-sitaan dalam perkara tipikor selama ini diserahkan ke kas negara melalui bank pemerintah,” tegasnya.

La Ode juga mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan kredit agar segera menyelesaikannya karena menyangkut uang negara.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Trenggalek, Joko Sutrisno, menambahkan bahwa eksekusi uang tersebut berkaitan langsung dengan hasil putusan banding.

“Terkait hasil putusan banding kemarin, pada intinya putusan tersebut mengubah putusan sebelumnya,” jelasnya.

Menurut Joko, Majelis Hakim Tingkat Banding tetap menguatkan pidana pokok dan denda sebagaimana putusan sebelumnya.

“Untuk putusan pidana maupun denda tetap sama. Yang berbeda hanya terkait UP [upaya hukum], di mana hal tersebut diakomodir dan disetujui di tingkat banding,” ujarnya.

Joko juga menegaskan bahwa uang yang dieksekusi kali ini merupakan uang pengganti kerugian negara, berbeda dengan denda pidana.

“Uang yang hari ini dieksekusi ini berbeda dengan uang pengganti yang dibayarkan oleh terdakwa secara pribadi. Uang pengganti ini merupakan uang negara,” kata Joko.

Berdasarkan dakwaan jaksa dan hasil audit, nilai kerugian negara telah ditetapkan dan berhasil dipulihkan.

“Berdasarkan dakwaan kami dan hasil audit, jumlahnya memang sebesar itu dan itulah yang kami pulihkan sebagai bagian dari kerugian negara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas
Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online
Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu
Kasus Penipuan di Trenggalek, Iming-Iming Modal Rp50 Miliar Berakhir Rugi Rp160 Juta
Pengacara Awang Minta Putusan Seringan-ringannya Meski Sudah Dituntut 5 Bulan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 19:08 WIB

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara

Kamis, 2 April 2026 - 16:08 WIB

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Senin, 2 Maret 2026 - 20:01 WIB

Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:06 WIB

Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto secara simbolis berangkatkan JCH asal Trenggalek dari Pendopo Manggala Praja Nugraha, Senin dini hari (18/5/2026).

Berita

Tiga Calon Jamaah Haji Trenggalek Diganti Kuota Cadangan

Senin, 18 Mei 2026 - 16:01 WIB