Pilkades Trenggalek 2027, Komisi I Dorong Segera Terbitkan Perbup

Senin, 20 April 2026 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Guswanto dorong eksekutif segera terbitkan Perbup Pemilihan Kepala Desa.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Guswanto dorong eksekutif segera terbitkan Perbup Pemilihan Kepala Desa.

RagamWarta.com – Persiapan Pilkades Trenggalek 2027 mulai dimatangkan. Komisi I DPRD Trenggalek mendorong pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa.

Usai pimpin rapat kerja, Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Guswanto mengatakan bahwa tahapan Pilkades Trenggalek 2027 ditargetkan mulai berjalan pada bulan Oktober mendatang.

Oleh karena itu, keberadaan Perbup dinilai krusial agar seluruh proses memiliki kepastian hukum, termasuk dalam hal penganggaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pilkades Trenggalek 2027 ini tahapannya direncanakan mulai bulan Oktober. Kami mendorong pemerintah daerah segera menerbitkan Perbup supaya pelaksanaannya bisa berjalan lancar,” ujar Guswanto, Senin (20/4/2026).

Ia menjelaskan, sesuai rencana pada April 2027 setidaknya sudah ada tahapan yang berjalan. Untuk itu, regulasi turunan perlu segera disiapkan sebagai landasan pelaksanaan di lapangan.

Menurut Guswanto, Perbup juga menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Desa yang menggantikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

Dalam regulasi terbaru itu, terdapat sejumlah penyesuaian.  Seperti peluang adanya calon tunggal dalam Pilkades dengan mekanisme tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau dulu tidak memungkinkan, sekarang ada ruang untuk itu, tapi tetap mengikuti mekanisme yang diatur,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan teknis pelaksanaan Pilkades Trenggalek 2027 masih menunggu aturan turunan dalam bentuk Perbup. Tanpa aturan tersebut, tahapan lanjutan seperti pembentukan panitia belum dapat dilakukan.

“Perbup ini menjadi payung hukum utama. Jadi harapan kami harus sudah terbit sebelum tahapan dimulai,” tegasnya.

Berita Terkait

Harga LKS Kemahalan, Wali Murid MIN 1 Trenggalek Wadul Dewan
Pajak UMKM Trenggalek Direlaksasi, Omzet Rp6 Juta Berpeluang Bebas Pajak
Imbas Kisruh Jadwal di Stadion, DPRD Trenggalek Dorong Lapangan Alternatif Sepak Bola
Kinerja Satgas MBG Trenggalek Dikuliti PMII, DPRD Minta Pengawasan Diperketat
DPRD Janji Bakal Kawal 3 Tuntutan Mitra MBG Trenggalek
DPRD Trenggalek Finalisasi Perda Madin, Lebih Banyak Lembaga Bakal Terfasilitasi
DPRD Trenggalek Terima Nota Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Target Rampung Dua Pekan
Bahas Raperda Telekomunikasi Trenggalek, DPRD Bidik Sumber PAD Baru

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:07 WIB

Harga LKS Kemahalan, Wali Murid MIN 1 Trenggalek Wadul Dewan

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:03 WIB

Imbas Kisruh Jadwal di Stadion, DPRD Trenggalek Dorong Lapangan Alternatif Sepak Bola

Senin, 22 Juni 2026 - 20:05 WIB

Kinerja Satgas MBG Trenggalek Dikuliti PMII, DPRD Minta Pengawasan Diperketat

Senin, 22 Juni 2026 - 18:07 WIB

DPRD Janji Bakal Kawal 3 Tuntutan Mitra MBG Trenggalek

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:02 WIB

DPRD Trenggalek Finalisasi Perda Madin, Lebih Banyak Lembaga Bakal Terfasilitasi

Berita Terbaru

Plt Kepala MIN 1 Trenggalek, Sanusi usai ikuti hearing di kantor DPRD Trenggalek, Rabu (15/7/2026).

Berita

MIN 1 Trenggalek Ngaku Pengadaan LKS Keputusan Komite

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:07 WIB

Suasana hearing antara antara wali murid MIN 1 Trenggalek dengan pihak sekolah di gedung DPRD Trenggalek.

Parlemen

Harga LKS Kemahalan, Wali Murid MIN 1 Trenggalek Wadul Dewan

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:07 WIB