Pilkades Trenggalek 2027, Komisi I Dorong Segera Terbitkan Perbup

Senin, 20 April 2026 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Guswanto dorong eksekutif segera terbitkan Perbup Pemilihan Kepala Desa.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Guswanto dorong eksekutif segera terbitkan Perbup Pemilihan Kepala Desa.

RagamWarta.com – Persiapan Pilkades Trenggalek 2027 mulai dimatangkan. Komisi I DPRD Trenggalek mendorong pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa.

Usai pimpin rapat kerja, Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Guswanto mengatakan bahwa tahapan Pilkades Trenggalek 2027 ditargetkan mulai berjalan pada bulan Oktober mendatang.

Oleh karena itu, keberadaan Perbup dinilai krusial agar seluruh proses memiliki kepastian hukum, termasuk dalam hal penganggaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pilkades Trenggalek 2027 ini tahapannya direncanakan mulai bulan Oktober. Kami mendorong pemerintah daerah segera menerbitkan Perbup supaya pelaksanaannya bisa berjalan lancar,” ujar Guswanto, Senin (20/4/2026).

Ia menjelaskan, sesuai rencana pada April 2027 setidaknya sudah ada tahapan yang berjalan. Untuk itu, regulasi turunan perlu segera disiapkan sebagai landasan pelaksanaan di lapangan.

Menurut Guswanto, Perbup juga menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Desa yang menggantikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

Dalam regulasi terbaru itu, terdapat sejumlah penyesuaian.  Seperti peluang adanya calon tunggal dalam Pilkades dengan mekanisme tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau dulu tidak memungkinkan, sekarang ada ruang untuk itu, tapi tetap mengikuti mekanisme yang diatur,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan teknis pelaksanaan Pilkades Trenggalek 2027 masih menunggu aturan turunan dalam bentuk Perbup. Tanpa aturan tersebut, tahapan lanjutan seperti pembentukan panitia belum dapat dilakukan.

“Perbup ini menjadi payung hukum utama. Jadi harapan kami harus sudah terbit sebelum tahapan dimulai,” tegasnya.

Berita Terkait

21 Raperda DPRD Trenggalek Dirombak, Waktu Pembahasan Tinggal Empat Bulan
Aliansi Center Datangi DPRD Trenggalek, Minta Aturan “Nyleneh” dalam Raperda Pilkades Direvisi
Rasio Belanja Pegawai dan Pembangunan Jomplang, KUA PPAS Trenggalek 2027 Ditunda
Harga LKS Kemahalan, Wali Murid MIN 1 Trenggalek Wadul Dewan
Pajak UMKM Trenggalek Direlaksasi, Omzet Rp6 Juta Berpeluang Bebas Pajak
Imbas Kisruh Jadwal di Stadion, DPRD Trenggalek Dorong Lapangan Alternatif Sepak Bola
Kinerja Satgas MBG Trenggalek Dikuliti PMII, DPRD Minta Pengawasan Diperketat
DPRD Janji Bakal Kawal 3 Tuntutan Mitra MBG Trenggalek

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:07 WIB

21 Raperda DPRD Trenggalek Dirombak, Waktu Pembahasan Tinggal Empat Bulan

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:06 WIB

Aliansi Center Datangi DPRD Trenggalek, Minta Aturan “Nyleneh” dalam Raperda Pilkades Direvisi

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:09 WIB

Rasio Belanja Pegawai dan Pembangunan Jomplang, KUA PPAS Trenggalek 2027 Ditunda

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:07 WIB

Harga LKS Kemahalan, Wali Murid MIN 1 Trenggalek Wadul Dewan

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:08 WIB

Pajak UMKM Trenggalek Direlaksasi, Omzet Rp6 Juta Berpeluang Bebas Pajak

Berita Terbaru