Perda Madrasah Diniyah Nonformal Trenggalek Disiapkan, Madin di Masjid hingga Rumah Bakal Terfasilitasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana rapat kerja Pansus III DPRD Trenggalek dalam rangka membahas Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren dan Madrasah, Kamis (4/6/2026).

Suasana rapat kerja Pansus III DPRD Trenggalek dalam rangka membahas Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren dan Madrasah, Kamis (4/6/2026).

RagamWarta.com – Perda Madrasah Diniyah Nonformal Trenggalek tengah disiapkan DPRD Trenggalek untuk memperluas fasilitasi bagi lembaga pendidikan keagamaan yang selama ini belum terjangkau program Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) Madin.

Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut telah memasuki tahapan lanjutan setelah DPRD menggelar rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan keagamaan Islam nonformal di berbagai tempat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Trenggalek Sukarodin menjelaskan bahwa selama ini masih banyak Madrasah Diniyah Nonformal yang belum dapat mengakses Bosda Madin karena terbentur sejumlah persyaratan administrasi dan teknis.

“Hari ini kami mengundang seluruh OPD yang terkait dengan Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren dan pendidikan madrasah nonformal. Alhamdulillah pembahasan sudah selesai dan akan menginjak tahapan berikutnya,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).

Perluas Jangkauan Fasilitasi untuk Madin

DPRD Trenggalek sejak awal memiliki keinginan agar keberadaan Madrasah Diniyah Nonformal yang belum terakomodasi dalam skema Bosda Madin tetap bisa mendapatkan perhatian pemerintah daerah.

Ia menuturkan, program Bosda Madin selama ini memiliki sejumlah persyaratan, mulai batas usia santri, jumlah santri, jumlah guru, hingga ketentuan administratif lainnya. Akibatnya, tidak semua lembaga pendidikan keagamaan dapat memenuhi syarat tersebut.

“Dengan adanya perda ini nanti pemerintah daerah bisa memfasilitasi dengan dasar perda dimaksud. Karena di Bosda Madin itu persyaratannya memang cukup banyak, ada batasan usia santri, jumlah santri, jumlah guru dan lain sebagainya,” katanya.

Berbeda dengan Bosda Madin, Raperda yang tengah dibahas itu tidak secara spesifik mensyaratkan jumlah santri maupun lokasi penyelenggaraan pendidikan.

Menurutnya, kegiatan pendidikan keagamaan yang dilaksanakan di masjid, musala, surau, bahkan rumah sekalipun tetap berpotensi mendapatkan fasilitasi selama memiliki tujuan untuk memberikan pendidikan agama kepada masyarakat.

“Di perda ini tidak menyebutkan jumlah santri dan juga tidak menyebutkan tempatnya harus di mana. Bisa di masjid, musala, surau, rumah, atau tempat lainnya. Yang penting ikut mencerdaskan anak-anak kita dalam urusan keagamaan Islam,” jelas Sukarodin.

Berita Terkait

Harga LKS Kemahalan, Wali Murid MIN 1 Trenggalek Wadul Dewan
Pajak UMKM Trenggalek Direlaksasi, Omzet Rp6 Juta Berpeluang Bebas Pajak
Imbas Kisruh Jadwal di Stadion, DPRD Trenggalek Dorong Lapangan Alternatif Sepak Bola
Kinerja Satgas MBG Trenggalek Dikuliti PMII, DPRD Minta Pengawasan Diperketat
DPRD Janji Bakal Kawal 3 Tuntutan Mitra MBG Trenggalek
DPRD Trenggalek Finalisasi Perda Madin, Lebih Banyak Lembaga Bakal Terfasilitasi
DPRD Trenggalek Terima Nota Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Target Rampung Dua Pekan
Bahas Raperda Telekomunikasi Trenggalek, DPRD Bidik Sumber PAD Baru

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:07 WIB

Harga LKS Kemahalan, Wali Murid MIN 1 Trenggalek Wadul Dewan

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:03 WIB

Imbas Kisruh Jadwal di Stadion, DPRD Trenggalek Dorong Lapangan Alternatif Sepak Bola

Senin, 22 Juni 2026 - 20:05 WIB

Kinerja Satgas MBG Trenggalek Dikuliti PMII, DPRD Minta Pengawasan Diperketat

Senin, 22 Juni 2026 - 18:07 WIB

DPRD Janji Bakal Kawal 3 Tuntutan Mitra MBG Trenggalek

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:02 WIB

DPRD Trenggalek Finalisasi Perda Madin, Lebih Banyak Lembaga Bakal Terfasilitasi

Berita Terbaru

Plt Kepala MIN 1 Trenggalek, Sanusi usai ikuti hearing di kantor DPRD Trenggalek, Rabu (15/7/2026).

Berita

MIN 1 Trenggalek Ngaku Pengadaan LKS Keputusan Komite

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:07 WIB

Suasana hearing antara antara wali murid MIN 1 Trenggalek dengan pihak sekolah di gedung DPRD Trenggalek.

Parlemen

Harga LKS Kemahalan, Wali Murid MIN 1 Trenggalek Wadul Dewan

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:07 WIB