RagamWarta.com – Perda Madrasah Diniyah Nonformal Trenggalek tengah disiapkan DPRD Trenggalek untuk memperluas fasilitasi bagi lembaga pendidikan keagamaan yang selama ini belum terjangkau program Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) Madin.
Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut telah memasuki tahapan lanjutan setelah DPRD menggelar rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan keagamaan Islam nonformal di berbagai tempat.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Trenggalek Sukarodin menjelaskan bahwa selama ini masih banyak Madrasah Diniyah Nonformal yang belum dapat mengakses Bosda Madin karena terbentur sejumlah persyaratan administrasi dan teknis.
“Hari ini kami mengundang seluruh OPD yang terkait dengan Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren dan pendidikan madrasah nonformal. Alhamdulillah pembahasan sudah selesai dan akan menginjak tahapan berikutnya,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).
Perluas Jangkauan Fasilitasi untuk Madin
DPRD Trenggalek sejak awal memiliki keinginan agar keberadaan Madrasah Diniyah Nonformal yang belum terakomodasi dalam skema Bosda Madin tetap bisa mendapatkan perhatian pemerintah daerah.
Ia menuturkan, program Bosda Madin selama ini memiliki sejumlah persyaratan, mulai batas usia santri, jumlah santri, jumlah guru, hingga ketentuan administratif lainnya. Akibatnya, tidak semua lembaga pendidikan keagamaan dapat memenuhi syarat tersebut.
“Dengan adanya perda ini nanti pemerintah daerah bisa memfasilitasi dengan dasar perda dimaksud. Karena di Bosda Madin itu persyaratannya memang cukup banyak, ada batasan usia santri, jumlah santri, jumlah guru dan lain sebagainya,” katanya.
Berbeda dengan Bosda Madin, Raperda yang tengah dibahas itu tidak secara spesifik mensyaratkan jumlah santri maupun lokasi penyelenggaraan pendidikan.
Menurutnya, kegiatan pendidikan keagamaan yang dilaksanakan di masjid, musala, surau, bahkan rumah sekalipun tetap berpotensi mendapatkan fasilitasi selama memiliki tujuan untuk memberikan pendidikan agama kepada masyarakat.
“Di perda ini tidak menyebutkan jumlah santri dan juga tidak menyebutkan tempatnya harus di mana. Bisa di masjid, musala, surau, rumah, atau tempat lainnya. Yang penting ikut mencerdaskan anak-anak kita dalam urusan keagamaan Islam,” jelas Sukarodin.






