RagamWarta.com – Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang digelar Polres Trenggalek selama 12-23 Agustus 2026 berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkoba.
Dari pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Trenggalek mengamankan 12 tersangka yang terdiri dari 11 laki-laki dan satu perempuan.
Kapolres Trenggalek AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya menjelaskan bahwa 9 kasus ini terdiri dari dua kasus yang masuk Target Operasi (TO) dan tujuh kasus Non Target Operasi (Non-TO).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari seluruh pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu dengan total berat 30,58 gram serta 933 butir pil Double L.
“2 kasus TO (Target Operasi) dan 7 kasus lainnya non TO dengan barang bukti total 30,58 gram sabu-sabu dan 933 pil dobel L,” ucap AKBP Rizky saat konferensi pers di aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Trenggalek, Kamis (27/8/2026).
2 Kasus Narkoba yang Berhasil Diamankan Merupakan TO
Dari 2 kasus yang menjadi Target Operasi, polisi mengamankan dua tersangka laki-laki. Keduanya terlibat dalam perkara berbeda. Satu kasus narkotika dan satunya kasus sediaan farmasi.
Dalam perkara narkotika, petugas mengamankan barang bukti berupa 21,41 gram sabu. Sementara dalam perkara sediaan farmasi, polisi mengamankan 933 butir pil Double L yang tidak memiliki izin edar.
Selain Target Operasi, Satresnarkoba Polres Trenggalek juga mengungkap tujuh kasus Non-TO. Seluruhnya merupakan perkara narkotika dengan barang bukti 9,17 gram sabu.
Dari tujuh perkara tersebut, terdapat 10 tersangka yang diamankan. Mereka terdiri dari sembilan laki-laki dan satu perempuan.
“Modus operandi, digunakan untuk diri sendiri dan mengedarkan dengan cara menjual untuk mendapat keuntungan.” jelas Kapolres Trenggalek.
Tersangka Dikenakan Pasal yang Berbeda Sesuai Perbuatan
Para tersangka dipersangkakan dengan ketentuan perundang-undangan sesuai dengan peran dan dugaan tindak pidana masing-masing.
Seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan KUHP dan peraturan penyesuaian pidana yang berlaku.
Untuk perkara narkotika, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat, termasuk pidana penjara hingga 20 tahun, seumur hidup, dan dalam ketentuan tertentu dapat dikenakan pidana mati.
Untuk tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika, diterapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Sedangkan untuk perkara sediaan farmasi tanpa izin edar, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), serta/atau Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.






