Operasi Tumpas Narkoba di Trenggalek Berhasil Bongkar 9 Kasus, 12 Tersangka Diamankan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Trenggalek rilis hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru selama 12-23 Agustus 2026.

Polres Trenggalek rilis hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru selama 12-23 Agustus 2026.

RagamWarta.com – Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang digelar Polres Trenggalek selama 12-23 Agustus 2026 berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkoba.

Dari pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Trenggalek mengamankan 12 tersangka yang terdiri dari 11 laki-laki dan satu perempuan.

Kapolres Trenggalek AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya menjelaskan bahwa 9 kasus ini terdiri dari dua kasus yang masuk Target Operasi (TO) dan tujuh kasus Non Target Operasi (Non-TO).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari seluruh pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu dengan total berat 30,58 gram serta 933 butir pil Double L.

“2 kasus TO (Target Operasi) dan 7 kasus lainnya non TO dengan barang bukti total 30,58 gram sabu-sabu dan 933 pil dobel L,” ucap AKBP Rizky saat konferensi pers di aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Trenggalek, Kamis (27/8/2026).

2 Kasus Narkoba yang Berhasil Diamankan Merupakan TO

Dari 2 kasus yang menjadi Target Operasi, polisi mengamankan dua tersangka laki-laki. Keduanya terlibat dalam perkara berbeda. Satu kasus narkotika dan satunya kasus sediaan farmasi.

Dalam perkara narkotika, petugas mengamankan barang bukti berupa 21,41 gram sabu. Sementara dalam perkara sediaan farmasi, polisi mengamankan 933 butir pil Double L yang tidak memiliki izin edar.

Selain Target Operasi, Satresnarkoba Polres Trenggalek juga mengungkap tujuh kasus Non-TO. Seluruhnya merupakan perkara narkotika dengan barang bukti 9,17 gram sabu.

Dari tujuh perkara tersebut, terdapat 10 tersangka yang diamankan. Mereka terdiri dari sembilan laki-laki dan satu perempuan.

“Modus operandi, digunakan untuk diri sendiri dan mengedarkan dengan cara menjual untuk mendapat keuntungan.” jelas Kapolres Trenggalek.

Tersangka Dikenakan Pasal yang Berbeda Sesuai Perbuatan

Para tersangka dipersangkakan dengan ketentuan perundang-undangan sesuai dengan peran dan dugaan tindak pidana masing-masing.

Seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan KUHP dan peraturan penyesuaian pidana yang berlaku.

Untuk perkara narkotika, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat, termasuk pidana penjara hingga 20 tahun, seumur hidup, dan dalam ketentuan tertentu dapat dikenakan pidana mati.

Untuk tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika, diterapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Sedangkan untuk perkara sediaan farmasi tanpa izin edar, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), serta/atau Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait

Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Tikam Perawat Usai Bahas Dugaan Perselingkuhan
Suami Istri Curi Motor, Kapolres Trenggalek: Beraksi di Area Persawahan Korbannya Petani
Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi
Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas
Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Operasi Tumpas Narkoba di Trenggalek Berhasil Bongkar 9 Kasus, 12 Tersangka Diamankan

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:07 WIB

Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Tikam Perawat Usai Bahas Dugaan Perselingkuhan

Senin, 27 Juli 2026 - 15:02 WIB

Suami Istri Curi Motor, Kapolres Trenggalek: Beraksi di Area Persawahan Korbannya Petani

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:04 WIB

Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi

Kamis, 23 April 2026 - 19:08 WIB

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Wakil Ketua Satgas MBG Trenggalek, dr. Sunarto saat dikonfirmasi awak media, Kamis (13/8/2026).

Berita

Dugaan Keracunan MBG Trenggalek Berdampak pada 549 Orang

Kamis, 13 Agu 2026 - 20:08 WIB