TRENGGALEK, RagamWarta – Jajaran kepolisian resort Trenggalek berhasil mengamankan lima pelaku yang diduga kuat telah melakukan pelemparan molotov di dua rumah warga desa ngadirejo Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek.
Baca juga : KPU : Ada satu Bakal Calon di Trenggalek Positif Covid-19
Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan di dukung saksi serta Olah TKP petugas berhasil mengamankan lima pemuda yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka tersebut yakni RTS 19 tahun, DNH 22 tahun, VC 23 tahun dan FVA 28 tahun, serta GS yang masih bawah umur yang semuanya adalah warga Kecamatan Pogalan.
Baca juga : Inovasi Pariwisata Pemerintah Trenggalek di Tengah Pandemi Covid-19
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring menyampaikan dari penangkapan kelima pelaku tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor yang diduga dipergunakan untuk melakukan pelemparan bom molotov serta barang bukti dari korban.
Sedangkan untuk peran dari masing-masing tersangka berbeda. Untuk inisial GS, RTS,FVA melakukan pelemparan di TKP pertama, yakni di rumah Heri Sulistiawan yang dilakukan dari pagar rumah.
Baca juga : Melihat Sejarah Monumen TRIP di Trenggalek
Sedangkan di TKP kedua, DNH dan VC di rumah Musnan hingga mengakibatkan putrinya mengalami luka bakar dibagian kaki kanannya. Ditambahkan AKBP Doni, Dari hasil penyidikan sementara diantara lima pelaku mempunyai unsur dendam kepada korban.
Sedangkan untuk bahan bom molotov sendiri di dapat tersangka dari warung yang tidak jauh dari TKP dengan jenis bahan bakar premium. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka akan diancam hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Baca juga : Dihadapkan ke Pengadilan, Warga Terdampak Proyek Bendungan Bagong Minta Pendapat Dewan






