RagamWarta – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Trenggalek kembali bahas Rancangan Peraturan Daerah tentang merger dua bank berplat merah. Kedua bank tersebut yakni PT. BPR Bangkit Prima Sejahtera dan PT BPR Jwalita Trenggalek.
Pembahasan Ranperda bersama tim asistensi sempat diskors oleh Panitia Khusus II DPRD Trenggalek, akibat belum adanya kesepakatan besaran nilai dalam peleburan aset kedua BPR tersebut.
Baca Juga : Respon Polemik Ngampon-Bendo, Dewan Trenggalek Tak Semestinya Libatkan BPK RI
Menurut Ketua Pansus II DPRD Trenggalek Alwi Baharudin menjelaskan bahwa sebenarnya sudah ada laporan dari kedua Bank, namun yang jadi pertanyaan nilai aset ini digabungkan per 31 Desember 2020 atau menunggu proses mergernya selesai.
Karena jika harus menunggu proses merger selesai, nilai aset kedua BPR juga berubah mengikuti progres setiap harinya. Dan tentu kembali harus repot akibat perhitungan nilai aset.
Baca Juga : Ketua DPC Demokrat Trenggalek Angkat Bicara, Mugianto : Kami Tetap Berpegang Teguh pada AHY
Jika tidak ada kendala yang serius, ditargetkan pembahasan rampung pada 25 Februari 2021. Sementara untuk pengesahan Ranperda diperkirakan baru bisa dilaksanakan kurang lebih enam bulan ke depan, pasalnya harus menunggu hasil audit dari OJK dan Kemenkumham.






