RagamWarta – Kegaduhan proses keluarnya izin rencana pembukaan areal tambang emas oleh PT. Sumber Mineral Nusantara di Trenggalek terus mencuat.
Bahkan mengakibatkan banyaknya protes oleh beberapa kalangan mulai pengamat hingga masyarakat.
Saat ini yang santer dan menjadi bahan perbincangan adalah tidak taunya dinas terkait tentang proses perlengkapan izin hingga keluarnya izin.
Baca Juga : Respon Permintaan Pekerja Seni, Komisi IV DPRD Trenggalek Minta Pemkab Izinkan Warga Gelar Hajatan
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu (DPMPTSP) Mulya Handaka.
Pihaknya mengatakan tidak tahu tentang proses pemenuhan syarat izin hingga izin yang keluar terhadap rencana pembukaan areal tambang tersebut.
Saat ditemui awak media, Mulya Handaka selaku Kepala DPMPTSP menegaskan bahwa tidak tahu menahu terkait terbitnya izin tersebut.
Baca Juga : Ternyata Pengguna Jalan Bisa Minta Ganti Rugi Jika Kecelakaan Akibat Jalan Rusak
Penyampaian dinas terkait tentang tidak tahunya proses tersebut mendapat tanggapan keras dari Muhammad Syaiful Rohman selaku Co-founder dan aktivis di Partnership for Agriculture and Sustainable Livelihood (PASaL).
Pihaknya menyesalkan pernyataan tersebut, menurutnya sangat lucu jika dinas terkait tidak mengetahui proses perizinan. Pihaknya melihat ada upaya cuci tangan dalam hal ini.
Padahal, proses izin sekarang sudah melalui satu pintu yakni di DPMPTSP, jadi segala informasi sudah di sana apalagi sudah menerapkan sistem OSS.
Baca Juga : Tolak Tambang, Bupati Trenggalek Minta Pemprov Jatim Evaluasi IUP Eksplorasi
Untuk memperjelas informasi tersebut, Kang Ipul sapaan akrabnya meminta Dinas tersebut untuk menuangkan pernyataan hitam di atas putih secara tertulis.
Pernyataan tentang tidak mengetahui proses perizinan tambang tersebut. Karena, seharusnya Dinas Perizinan sebagai pintu masuk proses izin tahu akan hal itu.






