Ragam Warta – Tidak mencantumkan wilayah pertambangan pada draf perda RTRW yang baru bisa jadi bumerang bagi Pemerintah Daerah. Bagaimana tidak, jika mengacu dari hal tersebut bisa saja semua kegiatan tambang di Trenggalek akan berakhir. Baik galian industri yang dikelola oleh masyarakat ataupun yang lainnya.
Hal itulah yang di sayangkan oleh Paguyuban Tambang di Trenggalek. Mereka khawatir kedepannya tidak ada segala jenis pertambangan. Padahal selama ini hasil tambang di Trenggalek sudah berperan banyak untuk Pemerintah Daerah.
Baca Juga : Polres Trenggalek Tetapkan Sucipto Sebagai Tersangka Pembunuhan, Yang Tewaskan Kakeknya Sendiri
Seperti yang di sampaikan oleh Titis Handoyo selaku Ketua Paguyuban Penambang Trenggalek. Menurutnya kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Trenggalek bisa berdampak buruk pada masyarakat yang menggantungkan hidup dari tambang.
Ditempat yang sama, pemilik CV Tripurwita Jaya Abadi yakni Bambang Purwito mengaku sudah berkontribusi banyak untuk Pemerintah Daerah. Bahkan hasil tambangnya yang berupa tanah liat banyak digunakan untuk pembangunan proyek pemerintah.
Baca Juga : Hanya Karena Korek Api, Pria Di Trenggalek Tega Bacok Kakeknya Sendiri Hingga Tewas
Hal senada juga disampaikan oleh Dewi Romadhoni, wanita asli Trenggalek ini kebingungan ketika mengurus izin Usaha Pertambangan baru.
Pasalnya walaupun perizinan beralih ke pusat, namun karena wilayah pertambangan pada RTRW Kabupaten dihapus, sehingga proses perizinan masih belum bisa terlaksana.
Baca Juga : Begini Tanggapan Bupati Trenggalek Tentang Keluh Kesah Pedagang Pasar Pon
Paguyuban berharap, Pemerintah Daerah segera mencarikan solusi atas kerancuan hal ini. Mereka juga minta dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang kedepan juga libatkan paguyuban tambang agar perkara ini segera menemui titik temu.






