Ternyata Segini Penghasilan Kurir Sabu Dalam Sekali Antar

Selasa, 17 Agustus 2021 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RagamWarta – HRP alias Cepuk pemuda asal Dusun Lempong, Desa Sukoharjo Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung, rela menjadi kurir Sabu hanya demi untuk membeli rokok.

Aksi haram tersebut dilakukan di pertigaan Jalan Raya Desa Kendalrejo Kecamatan Durenan, dengan membawa sabu seberat 0,95 gram yang akan di berikan kepada pelanggannya.

Baca juga : Cepuk Diringkus BNNK Trenggalek Karena Terbukti Edarkan Sabu

Menurut keterangan tersangka Cepuk, ia melakukan aksinya mendapatkan perintah dari seseorang yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas di luar Trenggalek.

Cepuk bertugas mengambil dan memberikan barang haram narkoba sabu kepada pelanggan yang telah memesan, dimana sebelum tertangkap sudah melakukan aksinya di sekitaran wilayah Bandung dan Durenan.

Baca juga : Jelang Peringatan HUT RI Ke 76, Bendera Merah Putih Raksasa Dibentangkan Di Kawasan Pesisir Selatan

Mengacu keterangan kepala BNNK Trenggalek, Cepuk merupakan kurir jaringan narkoba antar kota dengan cara bermain rapi, pasalnya saat melakukan transaksi membawa Barang bukti dalam jumlah kecil dan dilakukan berulang kali. Bahkan saat penangkapan dan dilakukan tes urine, tersangka negatif dari narkoba.

Namun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka harus merasakan dinginnya jeruji besi dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara.

Berita Terkait

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas
Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online
Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu
Kasus Penipuan di Trenggalek, Iming-Iming Modal Rp50 Miliar Berakhir Rugi Rp160 Juta
Pengacara Awang Minta Putusan Seringan-ringannya Meski Sudah Dituntut 5 Bulan
Hanya Dituntut 5 Bulan, Kuasa Hukum Eko Prayitno Tolak Tuntutan JPU

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 16:08 WIB

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Senin, 2 Maret 2026 - 20:01 WIB

Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:06 WIB

Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:05 WIB

Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu

Berita Terbaru