RagamWarta – HRP alias Cepuk pemuda asal Dusun Lempong, Desa Sukoharjo Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung, rela menjadi kurir Sabu hanya demi untuk membeli rokok.
Aksi haram tersebut dilakukan di pertigaan Jalan Raya Desa Kendalrejo Kecamatan Durenan, dengan membawa sabu seberat 0,95 gram yang akan di berikan kepada pelanggannya.
Baca juga : Cepuk Diringkus BNNK Trenggalek Karena Terbukti Edarkan Sabu
Menurut keterangan tersangka Cepuk, ia melakukan aksinya mendapatkan perintah dari seseorang yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas di luar Trenggalek.
Cepuk bertugas mengambil dan memberikan barang haram narkoba sabu kepada pelanggan yang telah memesan, dimana sebelum tertangkap sudah melakukan aksinya di sekitaran wilayah Bandung dan Durenan.
Baca juga : Jelang Peringatan HUT RI Ke 76, Bendera Merah Putih Raksasa Dibentangkan Di Kawasan Pesisir Selatan
Mengacu keterangan kepala BNNK Trenggalek, Cepuk merupakan kurir jaringan narkoba antar kota dengan cara bermain rapi, pasalnya saat melakukan transaksi membawa Barang bukti dalam jumlah kecil dan dilakukan berulang kali. Bahkan saat penangkapan dan dilakukan tes urine, tersangka negatif dari narkoba.
Namun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka harus merasakan dinginnya jeruji besi dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara.






