Ringkus Jaringan Pengedar Sabu, Polres Trenggalek Amankan Barang Bukti 400 Gram

Selasa, 23 November 2021 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMWARTA – Masuki akhir tahun, Satreskoba Polres Trenggalek berhasil meringkus tiga pengedar sabu-sabu. Hasil penyidikan sementara, ketiga tersangka merupakan jaringan antar kota yang berasal dari Kediri, Jawa Timur.

Ketiganya adalah RDW alias Gondrong 32 tahun, WS alias Bayu warga Kota Kediri, dan satunya lagi HS, 42 tahun warga Kecamatan Ngadiluweh, Kabupaten Kediri.

Baca juga : Basmi Balap Liar, Polres Trenggalek Amankan 67 Kendaraan Bermotor

Dari penangkapan ketiga tersangka, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 400 gram, obat keras berbahaya jenis pil koplo 1049 butir, uang tunai, dua sepeda motor serta barang bukti lain.

Dijelaskan Wakapolres Trenggalek Kompol Heru Dwi Purnomo bahwa tertangkapnya tiga jaringan pengedar antar kota ini berawal dari tertangkapnya tersangka HS di wilayah Trenggalek. Dari situ, petugas langsung melakukan pengembangan dan akhirnya bisa ikut menahan RDW dan WS di kota Kediri.

Baca juga : Tipu Guru Honorer, Oknum LSM Diciduk Satreskrim Polres Trenggalek

Untuk mempertanggungkan perbuatannya, ketiga tersangka di kenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Berita Terkait

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas
Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online
Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu
Kasus Penipuan di Trenggalek, Iming-Iming Modal Rp50 Miliar Berakhir Rugi Rp160 Juta
Pengacara Awang Minta Putusan Seringan-ringannya Meski Sudah Dituntut 5 Bulan
Hanya Dituntut 5 Bulan, Kuasa Hukum Eko Prayitno Tolak Tuntutan JPU

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 16:08 WIB

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Senin, 2 Maret 2026 - 20:01 WIB

Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:06 WIB

Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:05 WIB

Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu

Berita Terbaru