RAGAMWARTA – Masuki akhir tahun, Satreskoba Polres Trenggalek berhasil meringkus tiga pengedar sabu-sabu. Hasil penyidikan sementara, ketiga tersangka merupakan jaringan antar kota yang berasal dari Kediri, Jawa Timur.
Ketiganya adalah RDW alias Gondrong 32 tahun, WS alias Bayu warga Kota Kediri, dan satunya lagi HS, 42 tahun warga Kecamatan Ngadiluweh, Kabupaten Kediri.
Baca juga : Basmi Balap Liar, Polres Trenggalek Amankan 67 Kendaraan Bermotor
Dari penangkapan ketiga tersangka, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 400 gram, obat keras berbahaya jenis pil koplo 1049 butir, uang tunai, dua sepeda motor serta barang bukti lain.
Dijelaskan Wakapolres Trenggalek Kompol Heru Dwi Purnomo bahwa tertangkapnya tiga jaringan pengedar antar kota ini berawal dari tertangkapnya tersangka HS di wilayah Trenggalek. Dari situ, petugas langsung melakukan pengembangan dan akhirnya bisa ikut menahan RDW dan WS di kota Kediri.
Baca juga : Tipu Guru Honorer, Oknum LSM Diciduk Satreskrim Polres Trenggalek
Untuk mempertanggungkan perbuatannya, ketiga tersangka di kenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.






