Uang Palsu “Aset 101” Beredar di Jombang, Pelaku Tertangkap di Trenggalek Saat Tidur Hotel

Rabu, 15 Desember 2021 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMWARTA – Satreskrim Polres Trenggalek berhasil bongkar sindikat pengedar uang palsu lintas kota. Dari hasil penangkapan, petugas berhasil kantungi sejumlah barang bukti berupa ribuan lembar uang palsu pecahan Rp 100 Ribu dan Dollar Amerika.

Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengedaran uang palsu ini. Pertama ada AN warga Tanjungraja, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, dan kedua JS warga Gemuh, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah. Keduanya ditangkap pada akhir Oktober lalu oleh petugas di salah satu hotel di Trenggalek.

Baca juga : Percepat Kekebalan Komunal, Koarmada II TNI AL Sumbang Lagi Pemkab Trenggalek Vaksin

Dari penangkapan AN dan JS, petugas kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mendapati satu tersangka lagi yakni SD. Tersangka yang berinisial SD ini merupakan warga Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan. SD diamankan petugas di salah satu kost yang berada di Yogyakarta.

Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputera menjelaskan bahwa, tersangka AN dan JS sebelumnya telah melakukan transaksi uang palsu pecahan Rp 100 ribu di Kabupaten Jombang. Setelah itu, mereka pindah ke Kabupaten Trenggalek dan beristirahat di salah satu hotel.

Baca juga : Begini Bentuk Tilang Elektronik Hasil Mobil INCAR di Trenggalek, Ada Bukti Fotonya

Dijelaskan Kapolres Trenggalek, bahwa terbongkarnya sindikat pengedar uang palsu ini berawal dari tertangkapnya AN dan JS. Dari pengakuan keduanya, didapati informasi bahwa mereka sebelumnya bertransaksi di wilayah Jombang pada malam hari. Transaksi sengaja dilakukan pada malam hari agar korban sulit mengecek keaslian uangnya.

Tidak berhenti disitu, untuk menemukan sindikat diatasnya petugas terus mendalami kasus dan akhirnya mendapati bahwa uang palsu yang ada pada AN dan JS diperoleh dari tersangka SD.

Baca juga : Begini Bentuk Tilang Elektronik Hasil Mobil INCAR di Trenggalek, Ada Bukti Fotonya

Dari penangkapan AN dan JS, Polisi berhasil kantongi sejumlah barang bukti diantaranya 310 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Sementara dari tersangka SD polisi mendapatkan 1249 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Bahkan selain uang rupiah, SD juga membawa 6 lembar uang pecahan 100 dollar.

Ditambahkan AKBP Dwiasi bahwa, saat ini petugas tengah memburu jaringan diatasnya lagi. Ia adalah seseorang yang diduga penyuplai uang palsu dari Jawa Barat, bahkan saat ini statusnya sudah ditetapkan sebagai salah satu Daftar Pencarian Orang.

Baca juga : Terbukti Lakukan Pengeroyokan, Lima Remaja Asal Trenggalek Terancam 7 Tahun Penjara

Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 36 ayat 3 jo pasal 26 ayat 3 subs pasal 36 ayat 2 jo pasal 26 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Berita Terkait

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas
Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online
Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu
Kasus Penipuan di Trenggalek, Iming-Iming Modal Rp50 Miliar Berakhir Rugi Rp160 Juta
Pengacara Awang Minta Putusan Seringan-ringannya Meski Sudah Dituntut 5 Bulan
Hanya Dituntut 5 Bulan, Kuasa Hukum Eko Prayitno Tolak Tuntutan JPU

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 16:08 WIB

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Senin, 2 Maret 2026 - 20:01 WIB

Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:06 WIB

Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:05 WIB

Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu

Berita Terbaru