RAGAMWARTA – Satreskrim Polres Trenggalek berhasil bongkar sindikat pengedar uang palsu lintas kota. Dari hasil penangkapan, petugas berhasil kantungi sejumlah barang bukti berupa ribuan lembar uang palsu pecahan Rp 100 Ribu dan Dollar Amerika.
Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengedaran uang palsu ini. Pertama ada AN warga Tanjungraja, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, dan kedua JS warga Gemuh, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah. Keduanya ditangkap pada akhir Oktober lalu oleh petugas di salah satu hotel di Trenggalek.
Baca juga : Percepat Kekebalan Komunal, Koarmada II TNI AL Sumbang Lagi Pemkab Trenggalek Vaksin
Dari penangkapan AN dan JS, petugas kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mendapati satu tersangka lagi yakni SD. Tersangka yang berinisial SD ini merupakan warga Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan. SD diamankan petugas di salah satu kost yang berada di Yogyakarta.
Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputera menjelaskan bahwa, tersangka AN dan JS sebelumnya telah melakukan transaksi uang palsu pecahan Rp 100 ribu di Kabupaten Jombang. Setelah itu, mereka pindah ke Kabupaten Trenggalek dan beristirahat di salah satu hotel.
Baca juga : Begini Bentuk Tilang Elektronik Hasil Mobil INCAR di Trenggalek, Ada Bukti Fotonya
Dijelaskan Kapolres Trenggalek, bahwa terbongkarnya sindikat pengedar uang palsu ini berawal dari tertangkapnya AN dan JS. Dari pengakuan keduanya, didapati informasi bahwa mereka sebelumnya bertransaksi di wilayah Jombang pada malam hari. Transaksi sengaja dilakukan pada malam hari agar korban sulit mengecek keaslian uangnya.
Tidak berhenti disitu, untuk menemukan sindikat diatasnya petugas terus mendalami kasus dan akhirnya mendapati bahwa uang palsu yang ada pada AN dan JS diperoleh dari tersangka SD.
Baca juga : Begini Bentuk Tilang Elektronik Hasil Mobil INCAR di Trenggalek, Ada Bukti Fotonya
Dari penangkapan AN dan JS, Polisi berhasil kantongi sejumlah barang bukti diantaranya 310 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Sementara dari tersangka SD polisi mendapatkan 1249 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Bahkan selain uang rupiah, SD juga membawa 6 lembar uang pecahan 100 dollar.
Ditambahkan AKBP Dwiasi bahwa, saat ini petugas tengah memburu jaringan diatasnya lagi. Ia adalah seseorang yang diduga penyuplai uang palsu dari Jawa Barat, bahkan saat ini statusnya sudah ditetapkan sebagai salah satu Daftar Pencarian Orang.
Baca juga : Terbukti Lakukan Pengeroyokan, Lima Remaja Asal Trenggalek Terancam 7 Tahun Penjara
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 36 ayat 3 jo pasal 26 ayat 3 subs pasal 36 ayat 2 jo pasal 26 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.






