Masuki Babak Pertengahan, Alat Kelengkapan DPRD Trenggalek Dirombak Total

Senin, 10 Januari 2022 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMWARTA – Masuki setengah masa jabatan, alat kelengkapan DPRD Trenggalek dirombak total. Perombakan meliputi ketua komisi, ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda, Badan Kehormatan (BK), Badan Musyawarah dan Badan Anggaran.

Seperti dijelaskan oleh Agus Cahyono sebagai Wakil Ketua DPRD Trenggalek bahwa perombakan kali ini sudah di sah kan melalui Rapat Paripurna dengan agenda pergantian kepemimpinan pada alat kelengkapan DPRD serta menetapkan kembali tiga panitia khusus untuk menindak lanjuti sisa Perda tahun 2021.

Baca juga : Bupati Trenggalek Semangati Siswa SD Saat Tinjau Vaksinasi Anak, Banyak Yang Nangis Ketakutan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Agus, dalam perombakan Alat Kelengkapan DPRD Trenggalek tahun 2022 ini tidak sampai dilakukan voting, melainkan atas dasar musyawarah dan mufakat bersama.

Hal senada juga dijelaskan oleh Sekretaris DPRD Trenggalek, Muhtarom. Menurut penjelasannya masa pergantian jabatan sudah tercatat dalam tata tertib DPRD Trenggalek yang mengacu pada peraturan Presiden.

Baca juga : Tinjau Progres Pembangunan Gedung RSUD dr. Soedomo Trenggalek, Bupati Klaim Rampung Februari

Dalam peraturan tersebut, mengatur bahwa jabatan pengurus Bapemperda, Badan Kehormatan, Badan Musyawarah dan Badan Anggaran harus diganti setiap 2,5 tahun sekali. Sementara untuk Pimpinan Komisi bisa diganti setiap satu tahun sekali.

Berita Terkait

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat
Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup
Guru PPG Prajab Belum Terdata Dapodik, DPRD Trenggalek Bantu Tagih Janji Kementerian
Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa
Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD
Tunggakan Biaya Rumah Sakit Rosmini Berpeluang Dibebaskan
Polemik Perubahan Desil, DPRD Trenggalek Dorong Pemutakhiran Data Lewat Musdes
PAPBD 2026 Trenggalek Resmi Jadi Perda, Belanja Modal Naik

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:11 WIB

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat

Rabu, 30 September 2026 - 20:06 WIB

Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup

Kamis, 24 September 2026 - 15:05 WIB

Guru PPG Prajab Belum Terdata Dapodik, DPRD Trenggalek Bantu Tagih Janji Kementerian

Selasa, 15 September 2026 - 20:09 WIB

Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa

Selasa, 15 September 2026 - 18:03 WIB

Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD

Berita Terbaru