KPU Resmi Menetapkan Tiga Pasangan Capres dan Cawapres di Ajang Kontestasi Politik 2024

Rabu, 15 November 2023 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Press Rilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat menetapkan pasangan capres-cawapres yang akan bertarung di Pilpres 2024, 13 November 2023. (Sumber : YouTube / KPU RI)

Press Rilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat menetapkan pasangan capres-cawapres yang akan bertarung di Pilpres 2024, 13 November 2023. (Sumber : YouTube / KPU RI)

RagamWarta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan tiga pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden untuk berkontestasi di Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.

Tiga pasang calon capres dan cawapres tersebut yakni Anis Baswedan – Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo – Mahfud MD, serta Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.

Melansir unggahan Youtube KPU RI, Keputusan tersebut di ambil setelah Komisioner KPU melakukan rapat Pleno tertutup, Senin (13/11) pukul 14.02 WIB di kantor KPU Jakarta Pusat.

Dalam penjelasannya Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan, setelah menetapkan 3 pasangan Capres dan Cawapres maka kemudian secara melekat dikakukan pengamanan dan pengawalan untuk masing-masing individu yang dilaksanakan oleh kepolisian.

“Setelah kami melaksanakan Pleno penetapan sebagai peserta Pemilu dilakukan serah terima untuk pengamanan bagi masing-masing capres dan cawapres,” terang Hasyim.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU, Idham kholik memaparkan, merujuk pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang ambang batas pencalonan bahwasanya ketiga capres – cawapres telah memenuhi syarat.

“Partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mendaftarkan pasangan calon yaitu telah memenuhi ketentuan 20% perolehan kursi di DPR atau 25% perolehan suara sah secara Nasional,” ujar idham.

Diketahui Anis – Muhaimin yang tergabung dalam koalisi perubahan diusung oleh gabungan Partai Politik Nasdem, PKB, PKS mendapatkan total kursi 167 DPR RI atau 29,04 persen suara Nasional.

Untuk Ganjar – Mafud, yang diusung oleh Partai Politik PDIP, Partai Perindo, PPP, dan Partai Hanura, total mendapatkan 28,06 persen suara.

Sedangkan Prabowo – Gibran, yang di usung oleh Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB, Partai Garuda, mendapatkan total 42,67 persen.

Ketiga pasangan bakal capres dan cawapres tersebut, telah dinyatakan memenuhi ketentuan 25 persen perolehan suara sah secara Nasional.

Selain itu, KPU juga telah melakukan pemeriksaan Kesehatan oleh tim kedokteran RSPAD Gatot Soebroto, dengan hasil ketiga pasang capres dan cawapres telah memenuhi syarat.

Terkait dokumen persyaratan, berdasarkan hasil berita acara verifikasi administrasi, merujuk keterangan yang disampaikan oleh idham bahwasanya ketiga pasang capres dan cawapres dinyatakan telah memenuhi syarat.

“Semua sudah memenuhi syarat, dan untuk tahapan selanjutnya akan dilakukan pengundian nomor urut capres-cawapres pada 14 November 2023,” pungkas Idham kholik.

Berita Terkait

Reformasi Transportasi Digital: Arah Baru Kebijakan Pemerintah Melindungi Pengemudi Ojol
Ubah Sampah Jadi Energi, Pemerintah Siapkan 33 TPA untuk Proyek Waste to Energy
ASN Bisa Work From Anywhere, Ini 10 Kebijakan Baru BKN
KPU Tetapkan Kemenangan Khofifah-Emil di Pilgub Jawa Timur
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Mundur lagi, Efisiensi Jadi Pertimbangan
Bulog Serap Beras Lokal dan Impor 1,2 Juta Ton untuk Stabilkan Harga Jelang Akhir Tahun
Pangkas Formasi Teknis dalam Penerimaan CPNS 2024, MenPAN-RB: Diganti Teknologi
Peduli UMKM Trenggalek, Gus Ipin Raih Penghargaan dari Kemenkop UKM

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 12:03 WIB

Reformasi Transportasi Digital: Arah Baru Kebijakan Pemerintah Melindungi Pengemudi Ojol

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:02 WIB

Ubah Sampah Jadi Energi, Pemerintah Siapkan 33 TPA untuk Proyek Waste to Energy

Kamis, 13 Februari 2025 - 17:11 WIB

ASN Bisa Work From Anywhere, Ini 10 Kebijakan Baru BKN

Jumat, 7 Februari 2025 - 14:05 WIB

KPU Tetapkan Kemenangan Khofifah-Emil di Pilgub Jawa Timur

Senin, 3 Februari 2025 - 11:14 WIB

Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Mundur lagi, Efisiensi Jadi Pertimbangan

Berita Terbaru