Kasus Kyai yang diduga Hamili Santrinya Naik Status ke Penyidikan, Polres Trenggalek Dalami Informasi Saksi

Senin, 23 September 2024 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin saat dikonfirmasi awak media di Mako Polres Trenggalek

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin saat dikonfirmasi awak media di Mako Polres Trenggalek

RagamWarta.com – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan pimpinan pondok pesantren yang ada di Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, terus mendapat perhatian serius dari Kepolisian Trenggalek.

Hingga kini, penyelidikan masih dalam tahap pengumpulan keterangan saksi dan barang bukti untuk memperkuat dasar hukum kasus yang menimpa santriwati asal Desa Karangrejo ini.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian langkah investigasi untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami tidak hanya memproses laporan, tetapi juga secara aktif menggali fakta melalui keterangan para saksi,” ujar Zainul dalam keterangannya, Senin (23/9/2024).

Dikatakan AKP Zainul, penyelidikan ini berfokus pada pengumpulan fakta yang akurat, guna memberikan keadilan baik kepada korban maupun kepada pihak yang dilaporkan.

“Kami bertujuan agar proses ini berjalan transparan, tanpa adanya tekanan dari pihak manapun,” tambahnya.

Pihak kepolisian juga bekerja sama dengan beberapa pihak untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan pelecehan yang menimpa seorang santriwati hingga diduga menyebabkan kehamilan.

Meski demikian, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.  Sementara proses hukum masih terus berjalan.

Kasus ini menarik perhatian publik karena dianggap sensitif, mengingat melibatkan lembaga pendidikan agama yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri untuk menimba ilmu.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka akan memastikan agar hak-hak korban terlindungi sepanjang proses hukum berlangsung.

AKP Zainul juga menghimbau kepada keluarga korban maupun masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang bisa mengganggu jalannya penyelidikan.

 

Berita Terkait

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas
Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online
Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu
Kasus Penipuan di Trenggalek, Iming-Iming Modal Rp50 Miliar Berakhir Rugi Rp160 Juta
Pengacara Awang Minta Putusan Seringan-ringannya Meski Sudah Dituntut 5 Bulan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 19:08 WIB

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara

Kamis, 2 April 2026 - 16:08 WIB

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Senin, 2 Maret 2026 - 20:01 WIB

Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:06 WIB

Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online

Berita Terbaru

Suasana hearing dari Forum Masyarakat Trenggalek Bergerak dengan DPRD Trenggalek, Kamis (22/5/2026).

Parlemen

Jalan Ngares Sengon Rusak, DPRD Trenggalek Kawal Janji PUPR

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:01 WIB