RagamWarta.com – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan pimpinan pondok pesantren yang ada di Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, terus mendapat perhatian serius dari Kepolisian Trenggalek.
Hingga kini, penyelidikan masih dalam tahap pengumpulan keterangan saksi dan barang bukti untuk memperkuat dasar hukum kasus yang menimpa santriwati asal Desa Karangrejo ini.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian langkah investigasi untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami tidak hanya memproses laporan, tetapi juga secara aktif menggali fakta melalui keterangan para saksi,” ujar Zainul dalam keterangannya, Senin (23/9/2024).
Dikatakan AKP Zainul, penyelidikan ini berfokus pada pengumpulan fakta yang akurat, guna memberikan keadilan baik kepada korban maupun kepada pihak yang dilaporkan.
“Kami bertujuan agar proses ini berjalan transparan, tanpa adanya tekanan dari pihak manapun,” tambahnya.
Pihak kepolisian juga bekerja sama dengan beberapa pihak untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan pelecehan yang menimpa seorang santriwati hingga diduga menyebabkan kehamilan.
Meski demikian, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sementara proses hukum masih terus berjalan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena dianggap sensitif, mengingat melibatkan lembaga pendidikan agama yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri untuk menimba ilmu.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka akan memastikan agar hak-hak korban terlindungi sepanjang proses hukum berlangsung.
AKP Zainul juga menghimbau kepada keluarga korban maupun masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang bisa mengganggu jalannya penyelidikan.






