RagamWarta.com – Setelah melewati beberapa kali pembahasan, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2025 disahkan.
Doding Rahmadi selaku ketua DPRD Trenggalek menjelaskan bahwa rapat paripurna masa sidang I tahun 2024-2025 kali ini mengesahkan Ranperda APBD tahun 2025.
“Kita telah mengesahkan Rancangan APBD tahun anggaran 2025 menjadi Perda,” ucap Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi usai pimpin rapat paripurna di Graha Paripurna DPRD Trenggalek, Senin (25/11/2024).
Setelah ini, draf R-APBD akan dikirim ke Gubernur untuk dilakukan fasilitasi. Setelah selesai fasilitasi oleh Gubernur, selanjutnya akan diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Semoga semua berjalan dengan lancar, setelah diundangkan pada januari tahun 2025 APBD bisa dilaksanakan,” harap politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Dikutip dari data yang disajikan Sekretaris DPRD Trenggalek, proyeksi pendapatan APBD tahun 2025 sebesar Rp.1.929.422.702.093, sedangkan untuk belanja daerah mencapai Rp.2.002.291.772.651.
Dengan proyeksi tersebut diketahui bahwa R-APBD Trenggalek tahun anggaran 2025 mengalami Defisit sebesar Rp.32.383.203.551.
“Defisit anggaran sebesar tiga puluh dua miliar nanti akan kita tutup dengan pembiayaan daerah,” pungkas Ketua DPRD Trenggalek.
Perlu diketahui, rapat Paripurna pengesahan Ranperda APBD tahun 2025 kali ini disaksikan langsung oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan seluruh anggota DPRD Trenggalek.
Bahkan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin beserta wakilnya Syah Muhammad Natanegara juga turut hadir dalam rapat paripurna kali ini.






