Jika Terjadi Calon Tunggal, Begini Penjelasan KPU Trenggalek

Senin, 13 Januari 2020 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRENGGALEK, RagamWarta.co.id – Pemungutan suara pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Trenggalek mendatang tetap bisa dilaksanakan andaikata hanya ada satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar.

Sehingga calon tersebut saat pencoblosan kelak akan melawan gambar kosong. Peraturan tersebut merupakan undang-undang PKPU lama, untuk yang baru secara teknisnya masih menunggu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek Gembong Derita Hadi menjelaskan bahwa andaikata dalam pilbup nanti terjadi calon tunggal, sesuai PKPU lama masih tetap bisa dilaksanakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga : Pilbup Trenggalek Hanya Dua Parpol Bisa Usung Sendiri Sisanya Harus Koalisi

Jadi calon tunggal nanti akan melawan gambar kosong. Namun secara teknis pihaknya masih menunggu PKPU yang baru.

Calon tunggal harus memenangkan jumlah suara lebih dari 50 persen untuk memenangkan pemilihan tersebut,” jelasnya, Sesala (13/1/2020)

Secara teknis Istatiin Nafiah selaku Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan mengatakan jika terjadi calon tunggal maka secara regulasi masih menggunakan PKPU lama yakni undang-undang 10 tahun 2016 pasal 54 c.

Baca juga : September Tahun 2020 Menjadi Agenda Besar Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Trenggalek

Jika terjadi calon tunggal maka akan tetap dilaksanakan pemungutan suara. Dimana akan terpilih ketika calon mendapatkan suara lebih dari 50 persen.

“Jika calon tunggal tidak mendapatkan suara sah yang di tentukan maka akan di ikutkan kembali ke pemilihan tahap berikutnya pada Pilbup terdekat,” terangnya

Simak selengkapnya : https://youtu.be/uBxmHHxDpMo

Berita Terkait

Pendaftar Sekolah Rakyat Trenggalek untuk Jenjang SMP sudah Lampaui Kuota
Jemaah Haji Trenggalek yang Wafat di Tanah Suci Jadi 3 Orang
Sebelas Atlet Judo Trenggalek Siap Tampil di Kejuaraan Internasional
Tarif Bus di Trenggalek Masih Rp8 Ribu, Sebagian Penumpang Mengaku Bayar Rp10 Ribu
Harga Bawang Putih di Trenggalek Tembus Rp36 Ribu per Kilogram, Warga Mulai Kurangi Belanja
Pasokan MinyaKita di Trenggalek Aman, Diskomidag Salurkan 1.500 Liter ke Pasar Basah
Jemaah Haji Trenggalek yang Meninggal di Tanah Suci Bertambah Jadi Dua
Tilang Manual Operasi Patuh Semeru 2026 Tetap Diberlakukan di Trenggalek
Tag :

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 18:03 WIB

Pendaftar Sekolah Rakyat Trenggalek untuk Jenjang SMP sudah Lampaui Kuota

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:02 WIB

Jemaah Haji Trenggalek yang Wafat di Tanah Suci Jadi 3 Orang

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:02 WIB

Tarif Bus di Trenggalek Masih Rp8 Ribu, Sebagian Penumpang Mengaku Bayar Rp10 Ribu

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:14 WIB

Harga Bawang Putih di Trenggalek Tembus Rp36 Ribu per Kilogram, Warga Mulai Kurangi Belanja

Senin, 8 Juni 2026 - 19:03 WIB

Pasokan MinyaKita di Trenggalek Aman, Diskomidag Salurkan 1.500 Liter ke Pasar Basah

Berita Terbaru