TRENGGALEK, RagamWarta – Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin menyampaikan bahwa surat cuti yang diajukan ke Provinsi telah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur.
Pengajuan surat cuti tersebut berkaitan dengan Bupati atau Wali Kota petahana yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak tahun 2020.
Baca juga : Inovasi Pariwisata Pemerintah Trenggalek di Tengah Pandemi Covid-19
Moch. Nur Arifin yang kini juga masih aktif menjabat sebagai Bupati Trenggalek secara resmi telah mendaftar ke KPU Trenggalek berpasangan dengan Syah M. Natanegara.
Sedangkan Syah Muhammad Natanegara yang merupakan anggota DPRD Trenggalek berdasarkan pada informasi Sekretariat DPRD Trenggalek juga telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Anggota DPRD.
Baca juga : Trenggalek akan Terapkan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Yang Masuk Zona Hijau dan Kuning
Pengunduran diri tersebut telah sesuai aturan bahwa anggota DPRD yang bakal mengikuti kontestasi politik di Pilkada Serentak harus mengundurkan diri dari jabatan sebagai anggota DPRD Trenggalek.






