RAGAMWARTA – Akhirnya Rancangan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal daerah untuk pendirian Perseroda PT. JET difinalisasi Pansus IV DPRD Trenggalek.
Dipimpin Sukarodin selaku Ketua Pansus IV DPRD Trenggalek menerangkan bahwa dalam finalisasi ini ada beberapa catatan yang diminta pansus. Diantaranya adalah rincian besaran penyertaan modal yang berupa fresh money.
Baca juga : Insentif GTT Molor 6 Bulan, Komisi IV DPRD Trenggalek Soroti Kinerja Pegawai Disdikpora
Dijelaskan salah satu hal tersebut dilakukan karena mengingat besaran anggaran yang terbilang cukup banyak. Namun eksekutif belum bisa merincikan akan digunakan untuk apa anggaran tersebut nantinya.
Sementara untuk Inisial Fee, menurut Sukarodin memang sesuai aturannya demikian. Jadi Inisial Fee memang harus dibayarkan ke Pertamina ketika suatu orang atau lembaga akan mendirikan sebuah SPBU.
Baca juga : Komisi III DPRD Nilai Tata Kelola Alun-alun Trenggalek Sebatas Bongkar Pasang
Tidak hanya itu, Inisial Fee juga berlaku untuk alih kepemilikan baik itu pindah tangan dengan pemegang sahamnya berbeda.






