RAGAMWARTA – Tim Advokasi Hukum Peduli Trenggalek datangi DPRD Trenggalek minta rapat dengar pendapat. Kedatangan mereka minta Dinas terkait menindaklanjuti adanya klausula baku terlarang pada karcis parkir di Pasar Pon Trenggalek.
Menurut mereka, jika aturan yang dicantumkan dalam karcis parkir Pasar Pon Trenggalek ini dibiarkan, bisa merugikan konsumen. Dan syukurnya, hearing berjalan lancar dan langsung mendapat titik temu.
Baca juga : Gelar Paripurna, DPRD Trenggalek Terima LKPj Bupati dan Siapkan KUA-PPAS 2023
Sesuai penjelasan Doding Rahmadi selaku Wakil Ketua DPRD Trenggalek bahwa aturan yang menaungi tempat parkir Pasar Pon sudah disepakati bakal direvisi. Revisi ini dilakukan setelah melakukan berbagai pertimbangan bersama pemangku kebijakan.
“Seperti aturan pada karcis yang mengharuskan membayar denda jika karcis hilang akan direvisi. Jadi nanti mekanisme akan di ganti, seperti contohnya menunjukkan STNK ataupun yang lain,” terang Doding Rahmadi, Senin (5/9/2022).
Baca juga : Atap Kelas SMPN 3 Munjungan Trenggalek Roboh, Diduga Kayu Lapuk Termakan Usia
Sementara itu, salah satu perwakilan Tim Advokasi Hukum Peduli Trenggalek Imam Mahmudi, mengaku senang karena proses hearing berjalan sesuai harapan. Menurutnya klausula baku yang tertulis di karcis parkir Pasar Pon Trenggalek harus dihilangkan.
“Alhamdulillah proses hearing berjalan sesuai harapan kami, apa yang kita minta dalam rapat dengar pendapat dipenuhi. Dengan begini kedepannya tidak ada konsumen Pasar Pon yang merasa dirugikan,” pungkasnya.






