Ragam Warta, Tegakkan peraturan cukai, Pemkab Trenggalek musnahkan ribuan batang rokok ilegal dan puluhan liter minimuman berakohol. Pemusnahan barang bukti di lakukan di depan Pendapa dengan melibatkan Satpol PP hingga KKP Bea Cukai Blitar.
Dari hasil temuan, diketahui para pembuat rokok ilegal menggunakan modus yang beragam. Mulai dari tidak menggunakan pita cukai, hingga menggunakan pita cukai bekas ataupun palsu. Dari penemuan perkara ini, ditaksir negara mengalami kerugian hingga 180 juta.
Dalam hal ini, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifiin menegaskan bahwa Trenggalek telah menjadi kawasan persebaran. Oleh karena itu pihaknya menghinbau agar semua pelaku yang terlibat segera ditindak tegas sesuai peraturan.
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Blitar, Abien Prastowidodo menyatakan rokok ilegal merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi berupa pajak cukai. Padahal pajak cukai jadi salah satu sumber penunjang pertumbuhan ekonomi.






