TRENGGALEK – Perencanaan dan mitigasi resiko pada pelaksanaan pembangunan daerah kembali di lakukan oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Dalam Focus Group Discussion (FGD) pelaksanaan ini untuk mendorong terciptanya tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi.
Hal itu dikarenakan peran strategis pengadaan barang jasa pemerintah dalam pembangunan, diantaranya untuk meningkatkan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian baik nasional maupun daerah.
“Porsi pengadaan barang jasa pemerintah yang terus meningkat tentunya menuntut transparansi penggunaan anggaran,” kata Sekretaris Daerah Edy Soepriyanto, Selasa (17/1/2023).
Menurutnya, demi menjamin pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel perlu dilakukan perencanaan, pengendalian serta pengawasan yang baik atas setiap penyelenggaraan kegiatan pemerintah.
Serta perencanaan kebutuhan yang menjadi pintu awal dari rangkaian proses pengadaan barang jasa. Oleh karena posisinya sebagai entry point, perencanaan kebutuhan ini memiliki posisi strategis dan sangat menentukan dalam keberhasilan baik proses maupuan hasil dari pengadaan.
“Apalagi ini salah satu mata rantai dalam proses pengadaan, terutama perencanaan pengadaan sekurang-kurangnya memuat ruang lingkup semua kegiatan,” ucap Edy.
Edy juga menambahkan juga urgensi tentang analisa pasar penyedia barang jasa, identifikasi resiko dan penentuan metode pengadaan. Sedangkan Risiko dalam sebuah proyek pembangunan adalah segala hal yang memiliki pengaruh terhadap timeline proyek, performance maupun budget.
Kembali disampaikan olehnya, ada beberapa jenis resiko yang meliputi biaya yang menyebabkan proyek selesai melebihi anggaran; Penjadwalan yang mungkin bisa menyebabkan proyek tertunda; kemudian performance yang beresiko menghasilkan hasil yang tidak sesuai dengan spesifikasi proyek.
“Maka pengelola kegiatan diminta agar lebih berperan aktif dalam pengawasan sebagai bentuk pengendalian,” tegas Edy.
Terutama auditor internal juga harus dapat melakukan peringatan dini sebagai upaya pencegahan timbulnya kerugian keuangan negara dan sebagai bentuk quality assurance dalam proses pengadaan barang jasa.
Kemudian juga pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal. Dimana seluruh pekerjaan tersebut harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Padahal kontrak merupakan bagian penting dan memiliki resiko apabila tidak diperdalam di sisi praktek lapangan.
“Apalagi berbagai macam permasalahan pengadaan barang jasa sebagian besar bermula dari lemahnya manajemen kontrak,” ungkap Edy.
Dimulai dari lemahnya penyusunan rancangan kontrak yang kurang tepat dan proses pengendalian kontrak yang belum dilaksanakan secara optimal. Juga permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, resiko-resiko yang dapat ditimbulkan dalam proses pembangunan fisik di Kabupaten Trenggalek dapat diminimalisir. Tentunya dengan diminimalisasi target pembangunan untuk meningkatkan pelayanan dan meningkatkan perekonomian masyarakat dapat tercapai.
“Oleh karenanya, pengendalian yang baik terhadap kontrak pengadaan, mutlak diperlukan untuk meminimalisir terjadinya resiko pengadaan barang jasa,” pungkasnya.






