Masa Jabatan Otomatis Diperpanjang, Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Berharap Kades Mampu Ciptakan Stabilitas

Rabu, 24 April 2024 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guswanto, Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek usai rapat koordinasi bersama komisi I DPRD Trenggalek.

Guswanto, Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek usai rapat koordinasi bersama komisi I DPRD Trenggalek.

RagamWarta.com – Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Guswanto mengucapkan selamat kepada seluruh Kepala Desa yang ada di Trenggalek. Bagaimana tidak, mereka mendapat tambahan masa jabatan hingga dua tahun.

Penambahan masa jabatan bukan tanpa sebab, karena sesuai Pasal 39 ayat (1) UU No 6 Tahun 2014 mengenai masa jabatan kepala desa dari semula enam tahun menjadi delapan tahun sudah disetujui Pemerintah Pusat.

Politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu berharap kepada seluruh Kepala Desa dapat agar dapat menciptakan situasi yang stabil karena desa menjadi garda terdepan pemerintahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sesuai amanat undang-undang, kades dapat menjabat dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun dan dapat menjabat dua periode,” ucap Guswanto, usai rakor bersama Komisi I DPRD Trenggalek,

Guswanto juga berpesan Desa adalah garda terdepan birokrasi pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Sehingga perubahan masa jabatan menjadi delapan tahun harus mampu menciptakan pemerintahan desa yang stabil.

“Dari desa-lah sumber segala macam kebudayaan, adat istiadat, tradisi, serta kepribadian bangsa kita terbentuk. Sehingga, kehadiran pemerintah desa begitu penting dalam membumikan nilai-nilai Pancasila secara nyata ditengah masyarakat,” kata Guswanto.

Pihaknya menilai, perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan hanya bisa terpilih dua kali melalui pemilihan menjadi sebuah solusi yang baik untuk menciptakan stabilitas pemerintahan desa.

Untuk mendukung stabilitas inilah dibutuhkan perpanjangan masa jabatan. Mengingat pembinaan ideologi dan budaya adalah salah satu faktor utama, disamping sektor ekonomi, sosial, dan infrastruktur.

“Kita ingin kepala desa melalui perpanjangan masa jabatan kepala desa ini bisa menjadi solusi percepatan pembangunan,” pungkasnya.

Berita Terkait

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat
Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup
Guru PPG Prajab Belum Terdata Dapodik, DPRD Trenggalek Bantu Tagih Janji Kementerian
Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa
Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD
Tunggakan Biaya Rumah Sakit Rosmini Berpeluang Dibebaskan
Polemik Perubahan Desil, DPRD Trenggalek Dorong Pemutakhiran Data Lewat Musdes
PAPBD 2026 Trenggalek Resmi Jadi Perda, Belanja Modal Naik

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:11 WIB

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat

Rabu, 30 September 2026 - 20:06 WIB

Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup

Kamis, 24 September 2026 - 15:05 WIB

Guru PPG Prajab Belum Terdata Dapodik, DPRD Trenggalek Bantu Tagih Janji Kementerian

Selasa, 15 September 2026 - 20:09 WIB

Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa

Selasa, 15 September 2026 - 18:03 WIB

Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD

Berita Terbaru