Masa Jabatan Otomatis Diperpanjang, Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Berharap Kades Mampu Ciptakan Stabilitas

Rabu, 24 April 2024 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guswanto, Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek usai rapat koordinasi bersama komisi I DPRD Trenggalek.

Guswanto, Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek usai rapat koordinasi bersama komisi I DPRD Trenggalek.

RagamWarta.com – Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Guswanto mengucapkan selamat kepada seluruh Kepala Desa yang ada di Trenggalek. Bagaimana tidak, mereka mendapat tambahan masa jabatan hingga dua tahun.

Penambahan masa jabatan bukan tanpa sebab, karena sesuai Pasal 39 ayat (1) UU No 6 Tahun 2014 mengenai masa jabatan kepala desa dari semula enam tahun menjadi delapan tahun sudah disetujui Pemerintah Pusat.

Politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu berharap kepada seluruh Kepala Desa dapat agar dapat menciptakan situasi yang stabil karena desa menjadi garda terdepan pemerintahan.

“Sesuai amanat undang-undang, kades dapat menjabat dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun dan dapat menjabat dua periode,” ucap Guswanto, usai rakor bersama Komisi I DPRD Trenggalek,

Guswanto juga berpesan Desa adalah garda terdepan birokrasi pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Sehingga perubahan masa jabatan menjadi delapan tahun harus mampu menciptakan pemerintahan desa yang stabil.

“Dari desa-lah sumber segala macam kebudayaan, adat istiadat, tradisi, serta kepribadian bangsa kita terbentuk. Sehingga, kehadiran pemerintah desa begitu penting dalam membumikan nilai-nilai Pancasila secara nyata ditengah masyarakat,” kata Guswanto.

Pihaknya menilai, perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan hanya bisa terpilih dua kali melalui pemilihan menjadi sebuah solusi yang baik untuk menciptakan stabilitas pemerintahan desa.

Untuk mendukung stabilitas inilah dibutuhkan perpanjangan masa jabatan. Mengingat pembinaan ideologi dan budaya adalah salah satu faktor utama, disamping sektor ekonomi, sosial, dan infrastruktur.

“Kita ingin kepala desa melalui perpanjangan masa jabatan kepala desa ini bisa menjadi solusi percepatan pembangunan,” pungkasnya.

Berita Terkait

PAW DPRD Trenggalek, Komarudin Resmi Dilantik Gantikan Nur Efendi
Panjangnya Antrean Apotek RSUD dr. Soedomo Trenggalek Jadi Sorotan Komisi IV
Jalan Ngares Sengon Rusak, DPRD Trenggalek Kawal Janji PUPR
Dokter Spesialis Jantung Trenggalek Tangani 200 Pasien, DPRD Dorong Penambahan SDM
GMNI Trenggalek Soroti Pendidikan Saat Audiensi dengan DPRD Trenggalek
DPRD Minta Silpa APBD 2025 Trenggalek Ditarget Maksimal 5 Persen
Pilkades Trenggalek 2027, Komisi I Dorong Segera Terbitkan Perbup
LKPJ Trenggalek 2025 Mulai Dibahas Pansus, Tekankan Outcome dan Ingatkan Pejabat Baru

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:01 WIB

PAW DPRD Trenggalek, Komarudin Resmi Dilantik Gantikan Nur Efendi

Senin, 25 Mei 2026 - 19:01 WIB

Panjangnya Antrean Apotek RSUD dr. Soedomo Trenggalek Jadi Sorotan Komisi IV

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:01 WIB

Jalan Ngares Sengon Rusak, DPRD Trenggalek Kawal Janji PUPR

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:04 WIB

Dokter Spesialis Jantung Trenggalek Tangani 200 Pasien, DPRD Dorong Penambahan SDM

Senin, 18 Mei 2026 - 18:22 WIB

GMNI Trenggalek Soroti Pendidikan Saat Audiensi dengan DPRD Trenggalek

Berita Terbaru

Suasana hearing dari Forum Masyarakat Trenggalek Bergerak dengan DPRD Trenggalek, Kamis (22/5/2026).

Parlemen

Jalan Ngares Sengon Rusak, DPRD Trenggalek Kawal Janji PUPR

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:01 WIB