Masa Jabatan Otomatis Diperpanjang, Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Berharap Kades Mampu Ciptakan Stabilitas

Rabu, 24 April 2024 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guswanto, Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek usai rapat koordinasi bersama komisi I DPRD Trenggalek.

Guswanto, Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek usai rapat koordinasi bersama komisi I DPRD Trenggalek.

RagamWarta.com – Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Guswanto mengucapkan selamat kepada seluruh Kepala Desa yang ada di Trenggalek. Bagaimana tidak, mereka mendapat tambahan masa jabatan hingga dua tahun.

Penambahan masa jabatan bukan tanpa sebab, karena sesuai Pasal 39 ayat (1) UU No 6 Tahun 2014 mengenai masa jabatan kepala desa dari semula enam tahun menjadi delapan tahun sudah disetujui Pemerintah Pusat.

Politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu berharap kepada seluruh Kepala Desa dapat agar dapat menciptakan situasi yang stabil karena desa menjadi garda terdepan pemerintahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sesuai amanat undang-undang, kades dapat menjabat dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun dan dapat menjabat dua periode,” ucap Guswanto, usai rakor bersama Komisi I DPRD Trenggalek,

Guswanto juga berpesan Desa adalah garda terdepan birokrasi pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Sehingga perubahan masa jabatan menjadi delapan tahun harus mampu menciptakan pemerintahan desa yang stabil.

“Dari desa-lah sumber segala macam kebudayaan, adat istiadat, tradisi, serta kepribadian bangsa kita terbentuk. Sehingga, kehadiran pemerintah desa begitu penting dalam membumikan nilai-nilai Pancasila secara nyata ditengah masyarakat,” kata Guswanto.

Pihaknya menilai, perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan hanya bisa terpilih dua kali melalui pemilihan menjadi sebuah solusi yang baik untuk menciptakan stabilitas pemerintahan desa.

Untuk mendukung stabilitas inilah dibutuhkan perpanjangan masa jabatan. Mengingat pembinaan ideologi dan budaya adalah salah satu faktor utama, disamping sektor ekonomi, sosial, dan infrastruktur.

“Kita ingin kepala desa melalui perpanjangan masa jabatan kepala desa ini bisa menjadi solusi percepatan pembangunan,” pungkasnya.

Berita Terkait

21 Raperda DPRD Trenggalek Dirombak, Waktu Pembahasan Tinggal Empat Bulan
Aliansi Center Datangi DPRD Trenggalek, Minta Aturan “Nyleneh” dalam Raperda Pilkades Direvisi
Rasio Belanja Pegawai dan Pembangunan Jomplang, KUA PPAS Trenggalek 2027 Ditunda
Harga LKS Kemahalan, Wali Murid MIN 1 Trenggalek Wadul Dewan
Pajak UMKM Trenggalek Direlaksasi, Omzet Rp6 Juta Berpeluang Bebas Pajak
Imbas Kisruh Jadwal di Stadion, DPRD Trenggalek Dorong Lapangan Alternatif Sepak Bola
Kinerja Satgas MBG Trenggalek Dikuliti PMII, DPRD Minta Pengawasan Diperketat
DPRD Janji Bakal Kawal 3 Tuntutan Mitra MBG Trenggalek

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:07 WIB

21 Raperda DPRD Trenggalek Dirombak, Waktu Pembahasan Tinggal Empat Bulan

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:06 WIB

Aliansi Center Datangi DPRD Trenggalek, Minta Aturan “Nyleneh” dalam Raperda Pilkades Direvisi

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:09 WIB

Rasio Belanja Pegawai dan Pembangunan Jomplang, KUA PPAS Trenggalek 2027 Ditunda

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:07 WIB

Harga LKS Kemahalan, Wali Murid MIN 1 Trenggalek Wadul Dewan

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:08 WIB

Pajak UMKM Trenggalek Direlaksasi, Omzet Rp6 Juta Berpeluang Bebas Pajak

Berita Terbaru

Wakil Ketua Satgas MBG Trenggalek, dr. Sunarto saat dikonfirmasi awak media, Kamis (13/8/2026).

Berita

Dugaan Keracunan MBG Trenggalek Berdampak pada 549 Orang

Kamis, 13 Agu 2026 - 20:08 WIB