Masa Jabatan Otomatis Diperpanjang, Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Berharap Kades Mampu Ciptakan Stabilitas

Rabu, 24 April 2024 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guswanto, Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek usai rapat koordinasi bersama komisi I DPRD Trenggalek.

Guswanto, Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek usai rapat koordinasi bersama komisi I DPRD Trenggalek.

RagamWarta.com – Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Guswanto mengucapkan selamat kepada seluruh Kepala Desa yang ada di Trenggalek. Bagaimana tidak, mereka mendapat tambahan masa jabatan hingga dua tahun.

Penambahan masa jabatan bukan tanpa sebab, karena sesuai Pasal 39 ayat (1) UU No 6 Tahun 2014 mengenai masa jabatan kepala desa dari semula enam tahun menjadi delapan tahun sudah disetujui Pemerintah Pusat.

Politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu berharap kepada seluruh Kepala Desa dapat agar dapat menciptakan situasi yang stabil karena desa menjadi garda terdepan pemerintahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sesuai amanat undang-undang, kades dapat menjabat dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun dan dapat menjabat dua periode,” ucap Guswanto, usai rakor bersama Komisi I DPRD Trenggalek,

Guswanto juga berpesan Desa adalah garda terdepan birokrasi pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Sehingga perubahan masa jabatan menjadi delapan tahun harus mampu menciptakan pemerintahan desa yang stabil.

“Dari desa-lah sumber segala macam kebudayaan, adat istiadat, tradisi, serta kepribadian bangsa kita terbentuk. Sehingga, kehadiran pemerintah desa begitu penting dalam membumikan nilai-nilai Pancasila secara nyata ditengah masyarakat,” kata Guswanto.

Pihaknya menilai, perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan hanya bisa terpilih dua kali melalui pemilihan menjadi sebuah solusi yang baik untuk menciptakan stabilitas pemerintahan desa.

Untuk mendukung stabilitas inilah dibutuhkan perpanjangan masa jabatan. Mengingat pembinaan ideologi dan budaya adalah salah satu faktor utama, disamping sektor ekonomi, sosial, dan infrastruktur.

“Kita ingin kepala desa melalui perpanjangan masa jabatan kepala desa ini bisa menjadi solusi percepatan pembangunan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Harga LKS Kemahalan, Wali Murid MIN 1 Trenggalek Wadul Dewan
Pajak UMKM Trenggalek Direlaksasi, Omzet Rp6 Juta Berpeluang Bebas Pajak
Imbas Kisruh Jadwal di Stadion, DPRD Trenggalek Dorong Lapangan Alternatif Sepak Bola
Kinerja Satgas MBG Trenggalek Dikuliti PMII, DPRD Minta Pengawasan Diperketat
DPRD Janji Bakal Kawal 3 Tuntutan Mitra MBG Trenggalek
DPRD Trenggalek Finalisasi Perda Madin, Lebih Banyak Lembaga Bakal Terfasilitasi
DPRD Trenggalek Terima Nota Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Target Rampung Dua Pekan
Bahas Raperda Telekomunikasi Trenggalek, DPRD Bidik Sumber PAD Baru

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:07 WIB

Harga LKS Kemahalan, Wali Murid MIN 1 Trenggalek Wadul Dewan

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:03 WIB

Imbas Kisruh Jadwal di Stadion, DPRD Trenggalek Dorong Lapangan Alternatif Sepak Bola

Senin, 22 Juni 2026 - 20:05 WIB

Kinerja Satgas MBG Trenggalek Dikuliti PMII, DPRD Minta Pengawasan Diperketat

Senin, 22 Juni 2026 - 18:07 WIB

DPRD Janji Bakal Kawal 3 Tuntutan Mitra MBG Trenggalek

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:02 WIB

DPRD Trenggalek Finalisasi Perda Madin, Lebih Banyak Lembaga Bakal Terfasilitasi

Berita Terbaru

Plt Kepala MIN 1 Trenggalek, Sanusi usai ikuti hearing di kantor DPRD Trenggalek, Rabu (15/7/2026).

Berita

MIN 1 Trenggalek Ngaku Pengadaan LKS Keputusan Komite

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:07 WIB

Suasana hearing antara antara wali murid MIN 1 Trenggalek dengan pihak sekolah di gedung DPRD Trenggalek.

Parlemen

Harga LKS Kemahalan, Wali Murid MIN 1 Trenggalek Wadul Dewan

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:07 WIB