Penipu Online Berhasil Dibekuk Polres Trenggalek, Rugikan Warga Jutaan Rupiah

Selasa, 29 Juli 2025 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers yang diselenggarakan di Polres Trenggalek pada Selasa (29/7/2025).

Konferensi pers yang diselenggarakan di Polres Trenggalek pada Selasa (29/7/2025).

RagamWarta.com – Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus penipuan online bermodus undian berhadiah yang telah rugikan warga Trenggalek hingga jutaan rupiah.

Dijelaskankan Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto bahwa bahwa satu orang tersangka telah diamankan. Pelaku berinisial JN akhirnya bisa ditangkap setelah buron dan diketahui beraksi dari wilayah Sumatera Selatan.

“Tersangka atas nama JN, berhasil tertangkap di rumahnya di Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan,” ungkapnya saat konferensi pers di Polres Trenggalek, Selasa (29/7/2025),

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kompol Herlinarto menjelaskan bahwa kasus penipuan bermula ketika korban yang merupakan warga Kecamatan Pogalan, melihat iklan undian berhadiah mobil yang mengatasnamakan bank BNI di akun Facebook pribadinya.

Korban lalu mengklik iklan tersebut dan mengisi data melalui tautan yang disediakan. Tak lama setelah itu, korban diminta mentransfer uang dua kali melalui akun virtual, masing-masing sebesar Rp3.333.333 dan Rp2.999.999.

Merasa curiga telah menjadi korban penipuan, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Trenggalek. Satreskrim Polres Trenggalek langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga ke luar Pulau Jawa.

“Motif tersangka adalah untuk mendapatkan penghasilan dengan memanfaatkan kelalaian korban,” tegas Kompol Herlinarto.

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti print out percakapan WhatsApp, rekening koran, bukti transfer, serta dua unit ponsel berikut sim card milik tersangka.

Atas perbuatannya, JN dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 subsider Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar.

 

Berita Terkait

Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi
Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas
Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online
Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu
Kasus Penipuan di Trenggalek, Iming-Iming Modal Rp50 Miliar Berakhir Rugi Rp160 Juta

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:04 WIB

Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi

Kamis, 23 April 2026 - 19:08 WIB

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara

Kamis, 2 April 2026 - 16:08 WIB

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Senin, 2 Maret 2026 - 20:01 WIB

Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Berita Terbaru

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin tunjuk Triadi Admono jadi Pj. Sekda Trenggalek gantikan Edy Soepriyanto.

Birokrasi

Bupati Tunjuk Triadi Admono Jadi Pj. Sekda Trenggalek

Selasa, 30 Jun 2026 - 19:05 WIB