RagamWarta.com – Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus penipuan online bermodus undian berhadiah yang telah rugikan warga Trenggalek hingga jutaan rupiah.
Dijelaskankan Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto bahwa bahwa satu orang tersangka telah diamankan. Pelaku berinisial JN akhirnya bisa ditangkap setelah buron dan diketahui beraksi dari wilayah Sumatera Selatan.
“Tersangka atas nama JN, berhasil tertangkap di rumahnya di Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan,” ungkapnya saat konferensi pers di Polres Trenggalek, Selasa (29/7/2025),
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kompol Herlinarto menjelaskan bahwa kasus penipuan bermula ketika korban yang merupakan warga Kecamatan Pogalan, melihat iklan undian berhadiah mobil yang mengatasnamakan bank BNI di akun Facebook pribadinya.
Korban lalu mengklik iklan tersebut dan mengisi data melalui tautan yang disediakan. Tak lama setelah itu, korban diminta mentransfer uang dua kali melalui akun virtual, masing-masing sebesar Rp3.333.333 dan Rp2.999.999.
Merasa curiga telah menjadi korban penipuan, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Trenggalek. Satreskrim Polres Trenggalek langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga ke luar Pulau Jawa.
“Motif tersangka adalah untuk mendapatkan penghasilan dengan memanfaatkan kelalaian korban,” tegas Kompol Herlinarto.
Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti print out percakapan WhatsApp, rekening koran, bukti transfer, serta dua unit ponsel berikut sim card milik tersangka.
Atas perbuatannya, JN dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 subsider Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar.






