RagamWarta.com – Akhirnya Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal yang sempat meresahkan warga di wilayah Kecamatan Munjungan beberapa hari yang lalu.
Dalam waktu singkat, Satuan Reserse Dan Kriminal atau disingkat Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan sembilan orang terduga pelaku, termasuk enam di antaranya yang masih berusia anak-anak.
Keberhasilan ini diumumkan oleh Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro dalam konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga Polres Trenggalek, Selasa (30/9/2025).
Menurut keterangan AKP Eko Widiantoro, dari sembilan pelaku, hanya ada tiga orang dewasa diketahui berinisial HM, NJA, dan AS.
“Totalnya kami berhasil mengamankan 9 orang tersangka. Enam orang di antaranya masih berusia anak-anak dan tiga lainnya yakni HM, NJA, dan AS sudah dewasa,” ungkap AKP Eko Widiantoro.
Untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut, Satreskrim mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kotak amal, dua linggis, satu potong kaos, celana pendek, uang tunai Rp200 ribu, serta empat unit sepeda motor.
“Kepada para tersangka kami kenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana Jo Pasal 56 ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan ancaman pidana tujuh tahun,” tegas Eko.
Sementara kronologi kejadian bermula ketika tersangka AS mengajak delapan orang lain untuk mencuri kotak amal di Masjid Thoriqul Huda, Desa Munjungan.
Dua orang bertugas mengambil kotak amal, sementara lainnya mengawasi situasi sekitar. Kotak amal tersebut kemudian dibawa ke jembatan gantung dan dibuka menggunakan linggis.
“Dari dalam kotak, para pelaku berhasil mengambil uang tunai Rp2,6 juta yang kemudian dibagi rata,” pungkas AKP Eko Widiantoro.






