RagamWarta.com – Perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana Kredit Usaha Rakyat disingkat KUR Porang di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek, memasuki babak baru.
Tiga terdakwa yaitu Samto, Arif Fanani, dan Handi Pratomo dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri disingkat Kejari Trenggalek.
Kasi Pidana Khusus Kejari Trenggalek, Joko Sutrisno menjelaskan bahwa sidang tuntutan terhadap ketiga terdakwa digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa (7/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sidang tersebut, JPU Kejari Trenggalek membacakan tuntutan dengan dasar Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Tuntutan kepada tiga terdakwa yaitu dikenakan pasal 3 Jo 18 UU tindak pidana korupsi dengan ancaman 1 tahun 6 bulan, serta pidana denda Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka menjalani pidana badan 3 bulan. Tuntutan untuk ketiganya sama,” jelasnya.
Joko menegaskan bahwa perkara korupsi ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar dan membuat program pemerintah tidak berjalan optimal.
Namun, kerugian tersebut telah dipulihkan setelah para terdakwa mengembalikan dana melalui Kejari Trenggalek pada Mei 2025 lalu.
“Walaupun kerugian negara sudah dikembalikan oleh para terdakwa. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan,” imbuhnya.
Ia juga menambahkan bahwa selama proses persidangan, sedikitnya ada 30 orang saksi telah dimintai keterangan. Sementara untuk jadwal selanjutnya adalah pledoi dari pihak terdakwa yang dijadwalkan pekan depan.
“Walaupun kerugian negara sudah dikembalikan, kamu tetap berkomitmen untuk menuntaskan perkara korupsi ini untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program pemerintah,” pungkasnya.
Sebagai pengingat, pada Februari tahun ini Kejari Trenggalek menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi KUR Mikro Porang yang disalurkan di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule.
Ketiganya adalah Samto selaku koordinator warga, serta Arif Fanani dan Handi Pratomo yang merupakan verifikator salah satu bank pelat merah KCP Trenggalek.
Kepala Kejari Trenggalek, Muhammad Akbar Yahya, menyebut kasus ini bermula dari penyaluran KUR Mikro Porang tahun 2021 dengan total Rp2,6 miliar untuk 104 warga penerima.
Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya manipulasi data sehingga sejumlah penerima yang tidak layak tetap mendapatkan pinjaman.