RagamWarta.com – Setelah sempat mengalami kekosongan kursi legislatif usai wafatnya anggota Fraksi PKS, Nur Efendi, jumlah anggota DPRD Trenggalek kini kembali lengkap.
Berdasarkan hasil Pemilu 2024, Komarudin resmi dilantik sebagai anggota DPRD Trenggalek berdasarkan hasil Pemilu 2024 melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu atau PAW DPRD Trenggalek pada Selasa (26/05/2026).
Prosesi pengambilan sumpah berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Trenggalek yang dipimpin Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi.
Komarudin merupakan calon legislatif PKS dengan perolehan suara terbanyak berikutnya di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 yang meliputi Kecamatan Bendungan, Trenggalek, dan Tugu dengan raihan 4.003 suara.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan seluruh tahapan PAW berjalan lancar dan Komarudin langsung menjalankan tugas kedewanan usai dilantik.
“Hari ini kami melaksanakan rapat paripurna pergantian antar waktu almarhum Nur Efendi diganti oleh Komarudin. Alhamdulillah berjalan lancar dan beliau langsung bertugas di Komisi IV serta Badan Musyawarah,” ujarnya.
Doding berharap komposisi anggota DPRD yang kembali lengkap dapat meningkatkan efektivitas kerja lembaga legislatif ke depan.
“Mudah-mudahan kinerja DPRD Trenggalek bisa semakin maksimal ke depan,” imbuhnya.
Siap Lanjutkan Aspirasi Masyarakat
Usai dilantik, Komarudin menegaskan siap menyesuaikan diri dengan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD Trenggalek. Ia juga menyatakan akan melanjutkan perjuangan aspirasi masyarakat yang sebelumnya diwakili almarhum Nur Efendi.
“Tentu kami mengikuti mekanisme yang ada. Sebagai anggota DPRD sudah ada tupoksinya dan kami akan menyesuaikan dengan tugas bersama teman-teman di DPRD Trenggalek,” kata Komarudin.
Ia menyebut fokus kerja yang akan dikedepankan yakni pengawasan kebijakan pemerintah daerah serta pembahasan anggaran demi kepentingan masyarakat.
“Kami akan berusaha maksimal dalam pembahasan anggaran maupun pengawasan demi aspirasi masyarakat,” lanjutnya.
Komarudin juga menegaskan proses PAW tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku dan tidak disertai kontrak politik apa pun.
“Tidak ada kontrak politik. Mekanisme PAW ini sesuai aturan pemerintah, yakni berdasarkan suara terbanyak berikutnya di partai,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara, menilai lengkapnya kembali anggota DPRD menjadi modal penting untuk memperkuat sinergi pembangunan daerah.
“Dengan anggota DPRD kembali lengkap 45 orang, semoga menjadi kekuatan baru sehingga sinergi dengan pemerintah daerah semakin baik,” tandasnya.






