Badan Anggaran DPRD Kabupaten Trenggalek kecewa dan menyesalkan akan besarnya silpa dalam Laporan pertanggungjawaban APBD Tahun 2020.
Hal ini menjadi sorotan dalam rapat pembahasan Pertanggungjawaban APBD Tahun anggaran 2020 yang dilakukan oleh Badan Anggaran atau Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD bertempat di Graha Paripurna DPRD Trenggalek.
Baca juga : Evaluasi LKPJ, Komisi I DPRD Trenggalek Nilai Perencanaan OPD Asal asalan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai memimpin rapat Samsul Anam selaku Ketua DPRD Trenggalek menyampaikan, sesuai laporan TAPD jumlah silpa tahun 2020 sebanyak 101 milyar silpa kegiatan, untuk silpa yang terikat sebanyak 70 milyar serta silpa bebas sebesar 2 milyar sehingga total silpa sebesar Rp 173 milyar.
Samsul Anam menambahkan, terjadinya silpa dipertanyakan para anggota apakah terjadi karena perencanaan memang kurang matang.
Baca juga : Kedua Kalinya Sekda Tidak Hadir, Hearing Utang Pemda Trenggalek Kembali Tertunda
Meskipun sudah diketahui bahwa silpa terjadi disebabkan adanya gagal lelang ataupun sanggahan, dan untuk selanjutnya akan diserahkan kepada komisi untuk mengawal proses kegiatan pembangunan Trenggalek.
Mengingat dalam laporan Tim Anggaran Pemerintah Daerah terkait Pertanggungjawaban APBD tahun Anggaran 2020 kali ini masih banyak pekerjaan rumah maka rapat akan ditunda serta disampaikan juga dalam bentuk tertulis.







