Tipu Guru Honorer, Oknum LSM Diciduk Satreskrim Polres Trenggalek

Jumat, 12 November 2021 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMWARTA – Tipu seseorang dengan iming-iming jadi guru honorer daerah, Oknum LSM bernama Mudjib Fadlolli diamankan Satreskrim Polres Trenggalek. Bahkan demi melancarkan aksinya, Tersangka juga mengajak rekannya agar korban percaya dengan apa yang dijanjikan.

Tak tanggung-tanggung, dari hasil penipuannya Tersangka berhasil kantongi uang hingga Rp 30 juta. Uang tersebut diminta Tersangka secara bertahap. Yakni sebanyak 3 kali dengan besaran nominal mencapai Rp 10 juta setiap transaksi.

Baca juga : Pengibaran Bendera Raksasa 10 November Di Tebing Telung Lintang Juga Untuk Promosi Wisata

Seperti yang dijelaskan oleh Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizky Wicaksana menerangkan bahwa korban sebelumnya berprofesi sebagai guru honorer. Dengan tipu muslihat Tersangka, akhirnya korban percaya dan mau mengeluarkan uang sebagai gantinya.

Berdasarkan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Trenggalek, didapati bahwa Tersangka baru kali pertama melakukan tindak penipuan.

Baca juga : Usai Diklat, Kepala Sekolah SMAN 1 Babadan Berharap Muncul Jurnalis Handal

Namun demikian, demi mempertanggungjawabkan perbuatannya Tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi. Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Berita Terkait

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas
Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online
Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu
Kasus Penipuan di Trenggalek, Iming-Iming Modal Rp50 Miliar Berakhir Rugi Rp160 Juta
Pengacara Awang Minta Putusan Seringan-ringannya Meski Sudah Dituntut 5 Bulan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 19:08 WIB

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara

Kamis, 2 April 2026 - 16:08 WIB

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Senin, 2 Maret 2026 - 20:01 WIB

Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:06 WIB

Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online

Berita Terbaru