RAGAMWARTA – Polres Trenggalek berhasil mengamankan 9 terduka pelaku pengeroyokan yang sempat gegerkan warga di kawasan Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek. Ironisnya, 4 dari terduga pelaku pengeroyokan masih dibawah umur.
Kelima pelaku pengeroyokan ini berasal dari tempat yang berbeda. AFT, 21 tahun, MYT, 18 tahun, AIS, 20 tahun, dan RN, 19 tahun berasal dari Kecamatan gandusari. Sementara satunya BW, 18 Tahun berasal dari Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek.
Baca juga : Ringkus Jaringan Pengedar Sabu, Polres Trenggalek Amankan Barang Bukti 400 Gram
Untuk saat ini, polisi tengah melakukan proses penahanan terhadap 5 tersangka. Sementara 4 tersangka yang masih dibawah umur akan diproses secara diversi atau kekeluargaan.
Dijelaskan Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera saat pers konferensi bahwa penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama ini terjadi pada 4 Desember 2021. Terjadinya aksi pengeroyokan timbul karena perselisihan antara kedua belak pihak.
Baca juga : Tipu Guru Honorer, Oknum LSM Diciduk Satreskrim Polres Trenggalek
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizky Wicaksana menjelaskan asal muasal munculnya perseteruan antara korban dan pelaku. Diceritakan bahwa bibit perselisihan sudah muncul jauh sebelum pelaku dan korban bertemu di wilayah Gandusari.
AKP Arief juga menjelaskan bahwa dalam menganiaya korbannya, ke 9 pelaku ada yang menggunakan kayu, batu, dan bahkan ada yang menggunakan senjata tajam berupa celurit.
Baca juga : Jokowi Tanam Padi Bareng Petani Trenggalek, Optimis Hasilkan Padi Berkualitas Berkat Bendungan
Kini kelima pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku dikenai pasal 170 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara.






